LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Marak peredaran pupuk palsu dikalangan petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Mentan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum terkait bidang pertanian. Salah satu yang dilaporkan adalah soal peredaran pupuk palsu.
Dia mengatakan pupuk palsu merugikan kalangan petani hingga Rp 3,2 triliun.
“Ada pupuk palsu ini yang meresahkan petani kita pupuk palsu ada 27 perusahaan, ada empat perusahaan kami sudah kirim ke penegak hukum,” ungkap Mentan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta
“Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp 3,2 triliun,” tutur Mentan, Senin (16/12/2024).
Amran berharap agar pelanggaran tersebut dapat ditindak tegas pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan.
Dalam kesempatannya itu Mentan mengatakan pupuk merupakan hal yang sangat penting bagi petani.
“(Pupuk) ini darahnya petani kita kalau pupuk. Tidak ada pupuk, tanaman mati. Tanaman yang tidak bisa tumbuh dengan baik,” ucapnya.
Amran juga meminta pengawalan kepada Kejaksaan Agung dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Dia mengatakan nilai subsidi pupuk mencapai Rp 50 triliun.
Ditempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi. Dia mengatakan Kejagung tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Pasti, pasti (ditindak tegas). Anda kan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu ke siapa pun,” ujarnya.
Dia mengatakan Kejagung siap mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan menindak tegas pelaku yang membuat pupuk palsu. Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data terkait masalah yang terjadi.
“Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau (Mentan) juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan,” ujarnya. (Detik)