Menpan-RB Sebut Pengangkatan CPNS Diundur, PPPK di Tahun 2026

FOTO: Kiri anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh usai digelar rapat dengar pendapat di ruang komisi II DPR. Rabu (5/3/2025)
FOTO: Kiri anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh usai digelar rapat dengar pendapat di ruang komisi II DPR. Rabu (5/3/2025)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan saat ini pemerintah pusat memutuskan mengundur atau menyesuaikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tidak hanya CPNS, Hal serupa juga diberlakukan terhadap Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.

Ia menyampaikan, pengangkatan CPNS disesuaikan menjadi Oktober 2025, sedangkan PPPK pada Maret 2026.

Hal tersebut disampaijan Menpan-RB Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Advertisement

“Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” ujar Rini kepada Rabu (5/3/2025) kemarin.

Seiring kabar tersebut Menpan-RB membantah pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan karena efisiensi anggaran.

Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK disesuaikan karena Kemenpan-RB mempertimbangkan hasil pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Salah satu faktor yang membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK karena ada pemerintah atau instansi daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.

“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” jelas Rini.

Ditempat yang sama anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, HM Taufan Pawe mengingatkan kepada Menpan-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, Untuk mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia tidak menerima ataupun mengangkat lagi pegawai honorer.

Taufan menyarankan agar pemerintah pusat menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang masih menerima tenaga honorer baru, apalagi saat ini katanya harus di pahami sendiri masih banyak daerah yang memiliki Honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.

Mantan Wali Kota Parepare itupun khawatirkan jika nantinya DPR dan Pemerintah pusat telah menata honorer dengan baik, Namun setelah penataan berjalan dengan aturan yang ada, kemudian kembali kepala daerah menerima honorer baru akan menjadi persoalan lagi dikemudian harinya.

Padahal kata Ketua DPD Partai Golkar Sulsel itu masih banyak pegawai honorer yang sudah lama mengabdi.

“Penataan honorer ini tidak pernah selesai, apalagi saat ini sudah ada pengangkatan PPPK tahap 1 yang selesai, tahap 2 sementara berlangsung, kita tidak tahu kapan selesainya kalau ada daerah yang menerima lagi honorer baru,” imbuh Taufan.

Dia juga menegaskan, terkait sanksi yang bisa diberikan kepada daerah yang melanggar aturan terkait penerimaan honorer ini, maka bisa kemudian pemangkasan Dana Alokasi Umum.

Ditambahkannya, Banyak modus dilakukan, salah satunya memindahkan ke belanja barang dan jasa.

Kata Taufan, Bila itu terjadi, salah satu sanksinya bisa berupa pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong dihadiri jajaran anggota Komisi II DPR RI. (*)

Advertisement