PEMERINTAH, Legion-news Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuka rekrutmen calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 berdasarkan amanat UU Nomor 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Panitia Seleksi mengundang warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025,“ ucap Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Usman, yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi, menyatakan, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, deskripsi tugas sebagai Anggota KIP yaitu, pertama menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Serta, kedua menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk.
Penerimaan Pendaftaran dibuka tanggal 6-21 September 2021, dan proses seleksi dilaksanakan oleh tim panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adapun persyaratan umum calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki integritas dan tidak tercela
- Berusia minimal 35 Tahun
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik Persyaratan lainnya dapat dilihat dan diakses di https://seleksi.kominfo.go.id (**)