LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat respon dari netizen.
Akun media sosial Rio Andhika misalnya. Melalui dinding facebook miliknya menuliskan pesan agar DMS nantinya tidak membungkam kreatifitas dan kebebasan berpendapat bagi masyarakat di dunia maya.
“Asal jangan sampai membungkam kreatifutas dan kebebasan berpendapat pendapat masyarakat saja. *** tulis Rio Andhika
Terkait itu. Budi Arie Setiadi mengatakan DMS nantinya berfungsi untuk mengawal kualitas tata kelola media sosial.
Saat ini, pemerintah masih menerima masukan terkait wacana pembentukan DMS.
Kajian akademik pembentukan DMS diprakarsai oleh UNESCO.
“Wacana pembentukan DMS merupakan respons positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh teman-teman CSO, dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO,” kata Budi. Selasa (28/5/2024).
Dikatakan kembali oleh Menkominfo, Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya.
Adapun DMS ini nantinya akan memastikan kualitas tata kelola media sosial di Indonesia. Semata-mata agar lebih akuntabel.
“Jika memang tebentuk, DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan usulan yang masuk, DMS ini nantinya berbentuk jejaring atau koalisi independen. DMS bisa berisi organisasi masyarakat sipil, akademisi hingga pelaku industri.
“Usulan DMS berbentuk jejaring atau koalisi independen lintas pemangku kepentingan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, pelaku industri, dan sebagainya,” jelas Budi Arie.
Dia mengatakan bahwa DMS bisa menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan media sosial.
Hal ini juga termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” tegas Budi. (**)