Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Bahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

FOTO: Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN saat memberikan keterangan persnya. (Foto: M. Bintang Radityo)
FOTO: Agus Harimurti Yudhoyono Menteri ATR/BPN saat memberikan keterangan persnya. (Foto: M. Bintang Radityo)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Selasa (23/7)

Rapat tersebut digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, kemarin.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin langsung rapat koordinasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang luasnya kurang lebih 3,2 juta hektare (ha).

Hadir dalam rapat itu sejumlah pejabat eselon I dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) turut hadir.

Advertisement

“Kami membicarakan bagaimana bisa menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” kata Menko Hadi selepas pertemuan.

Dia melanjutkan langkah bersama itu, di antaranya koordinasi antarkementerian/lembaga, sinkronisasi regulasi lintas kementerian, dan pemutakhiran serta sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, kemudian penetapan lokasi pilot project hasil koordinasi dan sinkronisasi tersebut.

“Dan, setelah itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran, modelnya bagaimana nanti Pak Menteri (ATR/BPN) yang menjelaskan,” kata Hadi Tjahjanto seperti diberitakan kantor berita Antara.

Ditempat yang sama, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan sejauh ini Kementerian ATR/BPN mendata ada 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.

“Oleh karena itu, semangatnya adalah mencari solusi bersama. Oleh karena itu, kami berupaya untuk terus melakukan inventarisasi dan identifikasi sambil tentunya menunggu upaya yang dilakukan misalnya oleh Kemendagri untuk bisa bersama dengan para pemerintah daerah menghadirkan kejelasan, ketetapan melalui peraturan daerah, misalnya untuk subjek masyarakat hukum adat,” kata AHY.

Dilansir dari akun media sosial milik AHY itu. Rapat koordinasi itu membahas Percepatan Pelaksanaan Permen No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Ini adalah isu yang sangat penting karena terkait eksistensi Masyarakat Hukum Adat di berbagai daerah di Indonesia. Ini bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan tapi juga ada kaitan dengan politik, hukum, sosial dan keamanan.” tulis AHY dalam unggahannya itu.

“Esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat bisa mendapatkan haknya, dilindungi dan juga tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi dan produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat.”

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai ‘stakeholders’ untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi, kolaborasi dan sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun pelaksanaan di lapangan.” tutup unggahan AHY di media sosial miliknya. (*).

Advertisement