LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Jelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, Pemerintah pusat melalui Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengelar pertemuan hari ini, Kamis, (23/9) di Jakarta.
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi lanjutan membahas simulasi jadwal pemilu presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 di Kantor Kemenko Polhukam. Kamis,
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya untuk segera menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada serentak 2024
“Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya. Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, dimana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024,” papar Mahfud dalam keterangannya.
Bersama Mendagri, Mahfud mengatakan akan segera membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.
“Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pilihan-pilihan tanggal yang ada saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya. Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang nanti akan disampaikan kepada Presiden.
“Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini,” tambah Mahfud.
Menurut Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh menjadi peserta Pemilu dengan syarat sudah berbadan hukum sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
“Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April,” tambah Mahfud.
Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan nanti, Mahfud akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan.
“Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU,” kata Mahfud. [LN/Beritasatu]