
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Rapat bersama Komisi XI DPR RI Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta bahwa negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun.
Kerugian itu akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020.
Bahkan Menkeu Purbaya mengaku hal ini tentunya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batu bara menguat dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak,” ungkap Menkeu Purbaya.
“Akibatnya, industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ucapnya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan bahwa dengan adanya restitusi yang jumbo, penerimaan negara dari sektor batu bara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.
Purbaya menjelaskan bahwa untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batu bara.
Mantan Bos LPS menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.
Menkeu juga memastikan bahwa kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor.
Sebab, sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batu bara tetap mampu bersaing di pasar internasional. (*)
























