Menhan Bertemu Militer Australia Juga Bahas Soal KKB di Papua

0
FOTO: Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. (Properti via Google) 
FOTO: Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. (Properti via Google) 

LEGIONNEWS.COM – Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan RI, Brigjen Frega Wenas Inkiriwang mengungkapkan pertemuan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dengan Panglima Angkatan Bersenjata Australia Laksamana David Johnston di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jumat (17/10).

Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan RI, Brigjen Frega Wenas Inkiriwang, mengatakan dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah isu terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia.

Saat ditanya apakah ada pembicaraan mengenai temuan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua Barat memperoleh persenjataan dari warga Australia, Frega tak yakin.

Sebaliknya, ia berujar Kemenhan mengapresiasi apabila memang ada penangkapan dan juga penyampaian informasi tersebut.

“Karena itu menunjukkan bahwa Australia juga menghormati kedaulatan Indonesia. Karena memang Papua ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia dan ini bukti bahwa diplomasi kita, hubungan kita dengan Australia sampai dengan saat ini saling menghormati dan saling mengakui kedaulatan yang ada,” ucapnya.

Dihimpun dari berbagai pemberitaan, Dua warga Australia ditangkap aparat Australia dan Selandia Baru usai diduga memasok senjata api dan peralatan militer ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Dua terdakwa dari Queensland dan New South Wales itu diduga bersekongkol untuk menjual senjata ke KKB yang menculik pilot Selandia Baru Philip Mark Mehrtens pada 2023 lalu.

Investigasi bersama antara Kepolisian Australia (Australian Federal Police/AFP) dan Selandia Baru (Queensland Police Service/QPS) menemukan bukti yang menghubungkan pria berusia 44 tahun dari Logan di selatan Brisbane dan pria berusia 64 tahun dari Urunga di pantai utara New South Wales (NSW) dengan aktivitas perdagangan senjata.

Keduanya menghadapi berbagai tuduhan termasuk konspirasi untuk mengekspor senjata dan suku cadang senjata api, penyediaan senjata secara ilegal, dan konspirasi untuk mengekspor barang Tingkat 2. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Keduanya kemudian ditangkap setelah adanya surat perintah penggeledahan di rumah masing-masing pada November 2024 lalu. Dari rumah keduanya, disita beberapa barang termasuk 13,6 kilogram logam merkuri. (*)

Advertisement