LEGIONNEWS.COM|, SITUBONDO – Dugaan perusakan hutan yang terletak di Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, telah menjadi sorotan publik setelah pihak Perhutani melaporkan kasus tersebut ke APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah setempat.
Laporan ini muncul, setelah adanya dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan petak 18 yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
• BACA JUGA : Penggerebekan di Rumah Mantan Istri Kades Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto Tuai Sorotan
Menurut informasi, pihak Perhutani telah menemukan beberapa barang bukti (BB) yang mengarah pada aktivitas perusakan hutan di antaranya ialah gergaji, kapak dan sejumlah kayu di tempat kejadian perkara (TKP).
• BACA JUGA : Tuduhan Mesum Mantan Istri Kades Kutogirang saat Penggerebekan Tidak Terbukti
Kasus itu kini telah dilimpahkan ke penyidik Polres Situbondo untuk penyelidikan lebih lanjut, setelah sebelumnya, Pelapor mengadukan masalah tersebut ke Polsek Arjasa beberapa waktu lalu.
“Resmi sudah dilaporkan. Itu awalnya laporan di Polsek Arjasa, lalu dilimpahkan ke Polres Situbondo sekarang. Sudah lama dilimpahkan ke Polres Situbondo. Saya yang laporkan,” ungkap Mantri RPH Bayeman, Fery Wijayanto. Selasa, (26/8/2025).
• BACA JUGA : Dugaan Pemerasan di Desa Kutogirang Mojokerto, Korban Tuduhan Mesum Dipaksa Bayar Denda Rp 5 Juta
Masyarakat setempat mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
• BACA JUGA : Desa Kutogirang Mojokerto Digegerkan Aksi Penggrebekan yang Diduga Direncanakan
Sementara, Perhutani sebagai pengelola sumber daya hutan juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta pengamanan untuk mencegah terjadinya perusakan rimba di masa depan.
Karenanya, dengan kerja sama antara Perhutani, masyarakat dan APH, diharapkan kasus dugaan perusakan hutan dapat diminimalisir dan hutan dapat terjaga dengan baik.
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Polres Situbondo belum berhasil dikonfirmasi. Bersambung ke episode selanjutnya.
Pewarta: Agung Ch