HUKUM – Kalangan masyarakat ataupun para aktivis untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kritik terhadap pemerintah.
Pasalnya salah satu pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan itu mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: MenkumHAM: yang Tidak Sepakat RKUHP Dipersilahkan untuk Menggugat ke MK
Bunyi pasal 240 Ayat 1; “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
yang masih dianggap kontroversial meski sudah disahkan ialah soal penghinaan terhadap pemerintah. KUHP mengatur pidana yang berbeda antara yang kedapatan menghina dan yang menyebarkannya.
- Berita Terkait;
BACA JUGA: KUHP Sah, Dubes AS Kritik Keras Pasal Terkait Kumpul Kebo
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
- Berita Terkait;
BACA JUGA: KUHP Mengekang Kebebasan Berpendapat, BEM UI Sebut Mahasiswa Bakal Konsolidasi Nasional Menolak
Lanjutan Bunyi Pasal 240 diterangkan didalam Ayat 3 dan Ayat 4;
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sedangkan Pasal 241 Ayat 1 mengatur terkait penyebarluasan konten yang berisikan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Hukumannya paling lama tiga tahun penjara atau pidana denda.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Ayat 3 Pasal 241 diterangkan bahwa tindak pidana hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. (Sumber: suara)