Mengendap Selama Tiga Hari, Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Pak Desa di Pabrik Es Pangkep

FOTO: Plt Asisten Intel Kejati Sulsel Nur Asia, SH.MH dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Pinrang saat menggelar keterangan pers. Senin (11/7/2022)
FOTO: Plt Asisten Intel Kejati Sulsel Nur Asia, SH.MH dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Pinrang saat menggelar keterangan pers. Senin (11/7/2022)

LEGIONNEWS.COM – PANGKEP, Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap AM Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

AM ditangkap Tim Tabur sekitar pukul 23.30 WITA, di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

AM diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 475.939.834

Dia (AM) telah di ikuti selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara,” ujar Nur Asia, SH Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Intel Kejati Sulsel. Selasa (11/8/2022).

Advertisement

Menurut Plt Asisten Intel Kejati Sulsel, saat memberi keterangan persnya bahwa informasi yang didapat AM bersembunyi dirumah neneknya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara.

“Sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep. Belakangan Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka “AM” pada tanggal 09 Juli 2023,” ungkap Plt Asisten Intel Kejati Sulsel.

“Semalam sekitar jam 23.30 WITA bertempat di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Tersangka diringkus tim Tabur,” ujar Nur Asia.

Diketahui Tersangka AM sudah 2 kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi Tersangka AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, AM tidak kooperatif lagi. Atas sikapnya yang tidak taat hukum, Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka AM guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka,” beber Nur Asia.

Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam hingga pada Pukul 23.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep,

Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang mendatangi ditempat domisili Tersangka AM di Desa Wiring Tasi, Namun Tersangka AM sudah kabur atau tidak berada lagi ditempat kediamannya. Tersangka AM sudah 1 tahun 3 bulan menjadi Buronan.

Adapun kronologi penetapan AM menjadi tersangka dan Buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000, realisasi 100 persen dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000, realisasi Rp 1.006.671.796,- termasuk silva 2019.

Lanjut, Dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara Tersangka “AM” atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.

Atas perbuatan Tersangka “AM” tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834,- (LN)

Advertisement