Mendagri: Kemungkinan Aturan Sanksi Diskualifikasi, di Terapkan Bagi Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan

JAKARTA||Legion News – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil bupati serentak, 9 Desmber 2020 mendatang masih dalam suasana masa pandemi Covid-19, hal ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, akan adanya klaster baru penyebaran Covid-19,

Saat pelaksanaan tahapan pendaftaran Bacalon yang baru lalu, adanya pengumpulan massa dalam jumlah besar hal inilah yang menjadi kekuatiran Presiden Joko Widodo, Kita ketahui bersama bahwa beberapa kepala daerah yang maju kembali sebagai petahana, mendapat teguran dengan melibatkan jumlah masa yang besar saat mendaftar di KPUD.

Mantan Kapolri Tito Karnavian mengungkap akan membahas kemungkinan aturan sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Aturan ini kata Tito, tengah dibahas penyelenggara Pilkada bersama pemerintah untuk menindak para calon pilkada. Tahapan Pilkada sendiri saat ini telah melewati masa pendaftaran.

Advertisement

“Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi. Itu bisa saja terjadi misalnya dengan membuat PKPU atau yang lainnya yang diperlukan,” kata Medagri Tito saat melakukan konferensi pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus terkait Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Meskipun demikian, kata Tito, saat ini yang paling diutamakan adalah sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 yang di dalamnya juga telah ada penjelasan soal protokol kesehatan.

Sosialisasi ini menurut Tito memang harus digalakkan secara masif. Sosialisasi juga tak hanya diberikan kepada para calon kontestan, tetapi seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengaku telah menegur sedikitnya 56 calon kepala daerah petahana yang menggelar pengumpulan massa saat proses pendaftaran ke KPU setempat yang digelar pada 4 hingga 6 September lalu.

Tito mengakui, teguran itu adalah bentuk ringan dari sanksi yang harusnya diberikan. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya. Itu, kata dia, nantinya harus dengan persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Sementara di luar petahana karena bukan ASN, ini ranah Bapak Ketua Bawaslu dan jajarannya yang melakukan teguran,” kata mantan Kapolri tersebut.

“Jangan karena kekuasaan jadi dikorbankan masyarakat banyak. Jadi kami akan monitor sambil jalan. Kontestan yang taat dan kalau tetap taat akan diberikan reward,” imbuhnya.(**)

Advertisement