LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberhentikan Akbar Ali dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.13-3700 Tahun 2024.
Bunyi Surat Keputusan Mendagri itu, “Memberhentikan dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Parepare.”
“Memutuskan, Memberhentikan saudara DR Drs Akbar Ali AP, M. Si, Kepala Pusat Startegi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare, Disertai Ucapan Terimakasih atas Pengabdian dan Jasa jasanya Selama Memangku Jabatan tersebut.
“Mengangkat Saudara, Dr Abdul Hayat, M.Si Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan Sebagai Penjabat Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan,” Dikutip dari Surat Keputusan Mendagri.
Dalam SK tersebut huruf (F) menyebutkan, “Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada Kota Parepare 2024 dan Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.”
Kabar terakhir Abdul Hayat yang juga mantan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan angkat dilantik pada Rabu 18 September 2024 pekan depan.
Hal itu diketahui lewat Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, seperti diberitakan Tribun timur Sabtu (14/9/2024).
“Diperkirakan hari Rabu yah (pelantikan) pasti forkopimda diundang. Tapi sementara kami masih menunggu undangan pelantikan itu,” ungkap Ketua DPRD Parepare itu. (*)