Menang Kasasi di MA: Ayah Korban Kasus TPPO Bakal Tuntun Penyidik Polres Morowali

Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Orang tua dari Ahmad Fauzi Dwi (18) tahun berencana melakukan upaya gugatan hukum kepada pihak Satuan Reskrim Polres Morowali.

Hal itu akan dilakukan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Poso.

“Kami akan melakukan upaya gugatan tehadap pihak Satuan Reskrim Polres Poso,” ujar Ahmad Yani kepada awak media di Makassar. Rabu (16/10)

Menurut Ketua Pimpinan ormas di Makassar ini, upaya itu dilakukan agar pembelajaran bagi kepolisian di Kabupaten Poso/Morowali.

Advertisement

“Bukan dalam rangka merendahkan institusi kepolisian. Tapi ini semata mata menjadi pelajar bagi penyidik dalam menangani satu perkara,” kata Ketua Semut Hitam Indonesia ini.

Dikatakannya, Akibat peristiwa hukum yang dialami putranya itu, membawa trauma berkepanjangan bahkan pendidikan sang putra berhenti akibat menjalani hukum badan di Polres Morowali.

“Anak saya mengalami trauma berkepanjangan, bahkan hak mendapatkan pendidikan tertunda akibat kurungan hukum badan yang dialami putra saya itu,” tutur Dhani sapaan lain dari orangtua Ahmad Fauzi ini.

Saat ditanya rencana lakukan upaya gugatan hukum. Kembali Ketua Semut Hitam Indonesia ini mengatakan dirinya dan pihak penasehat saat ini tengah merumuskan materi gugatan.

“Sementara tim hukum akan merumuskan materi gugatan,” katanya singkat.

Dhani pun mencontohkan kasus yang dialami Ipda Rudy Soik salah penyidik di Mapolda Nusa Tenggara Timur atau NTT. Dalam penanganan penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Ipda Rudy Soik.

“Saya pikir kasus yang menimpa salah satu penyidik di Mapolda NTT sebagai bahan rujukan kami. Secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Tengah memecat yang bersangkutan,” katanya dengan tegas.

Kasus ini sejak awal menjadi perhatian publik. Wasekjen PB HMI Juhardi Joe saat itu menyayangkan hal itu terjadi.

Bahkan Juhardi meminta kepada Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan terhadap kasus yang menimpa Ahmad Fauzi di polres Morowali.

“Penyidik Polres Morowali dalam menetapkan saudara Ahmad Fauzi sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diakui dalam KUHAP pasal 184,
Sehingga dengan penjelasan tersangka dan para saksi korban yang kami dengar sendiri secara langsung sehingga kamipun berpendapat bahwa penetapan tersangka Ahmad Fauzi ini terkesan di paksakan,” kata Wasekjen PB HMI. Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Tidak hanya PB HMI, Organisasi anti rasuah Watch Relation of Corupption (WRC) ikut bicara persoalan salah tangkap dalam kasus yang menimpa Ahmad Fauzi (18 Tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak (TPPO).

Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Koordinator Bidang Divisi Hukum dan HAM, Din Ari Lutfi A, SH angkat bicara.

Dirinya meminta agar kepolisian polda Sulawesi Tengah mengevaluasi kinerja penyidik di Polres Morowali. Tidak hanya itu, JPU pada Kejari Morowali juga perlu dievaluasi.

“Penyidik Polres Morowali dan JPU Kejari Morowali kedua-duanya harus dievaluasi oleh pimpinan mereka dalam hal ini Kapolda dan Kajati Sulteng,” terang Lutfi, Jebolan mahasiswa alumni Hukum Tata Negara UIN Makassar. Kamis (29/2/2024)

Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah membebaskan Ahmad Fauzi (AF) usia 18 tahun dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

AF didakwa dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria asal kota Makassar itu oleh pihak penyidik Reskrim Polres Morowali ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 lalu.

Oleh Majelis hakim PN Poso, AF tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Dimas Pranowo saat berlangsung persidangan tak mampu menghadirkan Saksi yang dapat membuktikan dakwaannya.

Kepada awak media penasihat hukum terdakwa AF, Muhammad Nafi, SH mengatakan vonis bebas kliennya itu sudah tepat berdasarkan kesesuaian dengan fakta persidangan.

“JPU tak mampu menghadirkan para saksi untuk didengar kesaksian secara langsung dihadapan majelis hakim. Hingga dibacakannya putusan majelis,” tutur Muhammad Nafi. Kamis (29/2/2024)

Untuk diketahui AF divonis bebas pada Senin 26 February 2024 lalu. Sidang pembacaan putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim yang mengadili AF.

Sidang itu dipimpin majelis hakim PN Morowali Bakharuddin Tomajahu, SH,.MH selaku Ketua. Dia dampingi anggota majelis hakim lainnya Sulaeman SH,.MH dan Andi Marwan,SH.

Disebutkan oleh penasihat hukum AF dalam putusan majelis memerintahkan JPU Kejari Poso membebaskan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi DWJ. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.”

“Membebaskan terdakwa tersebut oleh itu dari dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.”

“Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.”

“Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merek Oppo dengan tipe A54 warna biru dikembalikan kepada terdakwa Ahmad Fauzi DWJ’, 2 (dua) uang tunai sebesar Rp 1.244.000, dikembalikan kepada Nurannisa alias Bunga, membebankan biaya perkara kepada negara.”

Sehubungan dengan vonis bebas AF. Lembaga anti rasuah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Koordinator Bidang Divisi Hukum dan HAM, Din Ari Lutfi A, SH angkat bicara.

Dirinya meminta agar kepolisian polda Sulawesi Tengah mengevaluasi kinerja penyidik di Polres Morowali. Tidak hanya itu, JPU pada Kejari Morowali juga perlu dievaluasi.

“Penyidik Polres Morowali dan JPU Kejari Morowali kedua-duanya harus dievaluasi oleh pimpinan mereka dalam hal ini Kapolda dan Kajati Sulteng,” terang Lutfi, Jebolan mahasiswa alumni Hukum Tata Negara UIN Makassar.

“Kenapa harus dievaluasi kinerja penyidik dan JPU. Kedua institusi itukan dalam kegiatan penegakkan hukum (Perkara) menggunakan APBN. Artinya disini mereka harus kerja profesional. Jangan asal main tangkap di tersangkakan dijadikan terdakwa kan kasihan apalagi usia 18 itu masih ada dibangku pendidikan,” imbuh Pria yang tengah menyelesaikan kuliah di Magister Ilmu Hukum Unhas Makassar itu.

Tudingan Terhadap Ahmad Fauzi

Dilansir dari LEGION NEWS.COM terbit edisi Kamis 6 Juli 2023 Diketahui Ahmad Fauzi, adalah warga Makassar yang sedang bersama seorang perempuan berinisial NN ke Morowali untuk mencari pekerjaan dan NA merupakan kekasih Ahmad Fauzi.

“Saya yang panggil Ahmad Fauzi ke Morowali untuk menemani saya selama disini sekalian menunggu peluang kerja,” tutur NN kepada awak media. Kamis, (6/7)

Dia pun mengisahkan saat Ahmad Fauzi diamankan pihak kepolisian Morowali. Menurut NN saat itu Ahmad Fauzi sedang bersama dirinya didalam kamar kostnya, tak lama datang aparat kepolisian bersama rekannya Puput (Nama disamarkan) bersama 2 orang lelaki asal Sulsel (Takalar).

“Malam itu sekitar pukul 23:20 WITA, datang Aparat kepolisian membawa Puput dan 2 orang teman laki-laki datang ke kos saya, kebetulan malam itu Ahmad Fauzi sedang bersama saya dikamar. Disitu Fauzi dituduh telah melakukan perdagangan orang,” kata NN.

“Dia (Ahmad Fauzi) tidak pernah melakukan perdagangan orang, saya juga heran kok polisi bisa menuduh Fauzi telah melakukan perdagangan orang,” imbuh NN.

Bahkan NN mengaku dirinya mendapat tekanan dari pihak penyidik PPA Reskrim Polres Morowali.

“Saya ditekan pak, Katanya hukuman Fauzi akan tinggi kalau saya tidak jujur,” katanya.

Awak media telah berupaya menghubungi Kanit PPA Reskrim Polres Morowali, Aipda Erwin Ibrahim via pesan dan phone WhatsApp (WA) Rabu (5/7) dan Kamis (6/7) namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon pertanyaan dan sesi wawancara awak media legion-news.com. (LN)

Advertisement