LEGION NEWS.COM – Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani kembali menyoroti sikap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang menegaskan dirinya tak memiliki tupoksi untuk mengejar KKB di Papua.
Padahal aksi KKB di Papua sudah kembali memakan korban, yakni tiga prajurit TNI AD gugur pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.
Dudung menegaskan bahwa kebijakan pengejaran terhadap KKB di Papua adalah tugas Panglima TNI, bukan dirinya yang kini menjabat KSAD.
“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” kata Dudung dalam keterangannya kepada wartawan Kamis, 27 Januari 2022.
Dia melanjutkan, bahwa kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel ke Papua. Soal operasional, sepenuhnya kewenangan Panglima TNI.
Meski begitu, dalam keterangan yang sama Dudung juga mengungkapkan duka cita atas gugurnya prajurit akibat kontak senjata dengan KKB.
Menanggapi hal tersebut, Buni Yani justru menilai sikap Dudung membingungkan.
Dia membandingkan dengan kebijakan Dudung yang mempreteli baliho-baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI ketika masih menjabat Pangdam Jaya.
“Pak Dudung cukup membingungkan. Untuk kasus separatis Papua dia pakai tupoksi, tapi untuk urusan baliho dia tidak pakai tupoksi,” kata Buni Yani lewat cuitan di Twitternya @1keadilan Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut Buni Yani, hal tersebut menunjukkan bahwa logika dan tindakan Dudung tidak konsisten.
“Rasanya ini logika dan tindakan yang tidak konsisten,” pungkasnya.***