Melanggar, Pejabat Pemkot Terjaring Satgas Protokol Kesehatan

MAKASSAR, Legion News – Tim Percepatan pengendalian Covid-19 kota Makassar tidak segan-segan melakukan tindakan tegasĀ  terhadap warga Makassar yang melanggar protokol kesehatan.

Tidak tanggung-tanggung Tim Percepatan pengendalian Covid-19 kota Makassar, dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan salah satu pejabat Pemerintah kota Makassar, terjaring Tim Penegakan Peraturan daerah (Perda.No.36 Tahun 2020) tentang penegakan Protokol Kesehatan.

Kaban Kesbangpol Kota Makassar H. Ir.Jamaing kena razia di pos batas Syech Yusuf Minasa Upa, namun saat terjaring razia Jamaing salah satu pejabat pemkot Makassar tersebut enggan koperatif untuk dilakukan rapid test, bahkan cenderung melawan terhadap para petugas Satgas Penegakan Protokol Kesehatan.

Yang bersangkutan melanggar tidak menggunakan masker, maka sesuai ketentuan yang berlaku bagi warga kota Makassar kedapatan melanggar tidak mematuhi Protokol kesehatan, maka dilakukan langkah Rapid Test di tempat, penegasan tersebut disampaikan Iman Hud kepada pewarta harian media digital Legion news.

Advertisement

Seperti diberitakan media digitalĀ  liputan harian Legion news, beberapa hari ini. Kasat Pol.PP kota Makassar Iman Hud mengatakan dirinya dan segenap Tim Satgas Percepatan penanggulang Covid-19 di kota Makassar akan melakukan tindakan tegas tampa pandang bulu, melanggar kami tindak tegas. (adm)

Advertisement