
MAKASSAR – Kasus calon penumpang Citilink yang gagal berangkat setelah mendapatkan boardingpass memasuki babak baru pasca mediasi.
Pihak penumpang yang dirugikan tidak menerima tawaran perdamaian yang diajukan oleh pihak maskapai Citilink. Adapun mediasi tersebut berlangsung hari Rabu 27 Juli 2022 di RM Kota Daeng jam 10.00 WITA.
Proses mediasi yang dihadiri langsung oleh perwakilan Citilink dari Jakarta yakni Irvan Jameel Akbar selaku SM Corporation & Litigation, Adhis Yuliani selaku SM Customer Handling Management dan Dedi Kanedi Pimpinan Citilink Cabang Makassar sedangkan calon penumpang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ” LAW FIRM ALDIN BULEN & PARTNER ” berlangsung penuh keakraban.
Hasil mediasi tersebut menghasilkan sebuah penawaran dari pihak maskapai namun terhadap hasil mediasi tersebut pihak calon penumpang menolak tawaran maskapai.
” Kami sudah menyampaikan tawaran mediasi dari pihak maskapai kepada klien kami dalam hal ini Doktor Enra akan tetapi terhadap tawaran maskapai tidak diterima oleh klien kami karena merasa banyak dirugikan “, ucap Drs Aldin Bulen, SH didampingi Adv.Yandi Ada SH selaku kuasa hukum Doktor Enra.
Dalam mediasi tersebut kuasa hukum calon penumpang memaparkan secara jelas bagaimana calon penumpang yakni Doktor Enra melapor untuk check in , verifikasi identitas sehinggs mendapatkan boardingpass dan Seet 2E
” Pihak kuasa hukum akan mengajukan Somasi Kedua dengan poin menolak hasil mediasi dan tetap pada total kerugian sebelumnya yakni sebesar Rp. 500.000.000,-“. terang Adv. Syubhan SH selaku tim dari Law Firm Aldin Bulen & Partner. (LN)
























