LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Laporan Seorang Staf di salah satu desa di Bulukumba yang diduga telah menjadi korban dugaan pencurian data pribadi di Mapolda Sulawesi Selatan sudah memasuki tahap mediasi.
Namun saat dalam mediasi yang digelar di Unit Siber Polda Sulsel, pada Jumat (8/9/2023) kemarin. Kuasa Hukum Pelapor MK, Andi Wawan, SH menyayangkan sikap oknum kepala desa tersebut yang terkesan tidak ikhlas saat mengucapkan permintaan maafnya.
“Dalam Mediasi kemarin Jumat 8 September 2023 dihadapan penyidik terlapor mengakui perbuatannya. Namun Disayangkan oknum Kepala Desa tersebut terkesan tidak ikhlas saat mengucapkan permintaan maaf,” ungkap Andi Wawan. Sabtu, (9/9/2023)
Menurut Andi Wawan di hadapan penyidik, terlapor lebih banyak membahas hal – hal yang diluar substansi permasalahan. Hal ini yang disayangkan oleh penasehat hukum (PH) MK.
“Sejujurnya, setelah mengakui perbuatannya, kami sebagai pihak pelapor sudah mencoba memberi ruang kepada oknum kepala desa tersebut untuk menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Klien kami,” ujar penasehat MK.
“Sayangnya sampai mediasi hendak di tutup oleh pihak penyidik. Oknum kepala desa tersebut tidak focus dalam membahas hal – hal yang berkaitan dengan substansi mediasi,” sambung Alumni Fakultas Hukum UMI ini.
Diketahui oknum kepala desa telah mengakses data pribadi MK dan menyebarkan luaskan percakapan WhatsApp (WA) tanpa izin pemilik akun WA milik MK.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik bukan soal mau kembali jadi staf desa atau tidak,” beber Wawan.
“Jadi yang kami perjuangkan adalah hak ibu MK sebagai warga negara dalam mendapatkan keadilan hukum setelah data pribadinya di akses oleh oknum kepala desa tersebut tanpa seizin bersangkutan,” ucap Andi Wawan.
“Bukan seperti yang di duga oleh kepala desa, yakni mencari posisi tawar agar klien kami bisa kembali menjadi staf di desa. Tidak seperti itu,” pungkas dia.
Dalam penjelasan PH MK, Soal status Kliennya sebagai staf itulah adalah domain kepala desa itu sendiri. “Dan itu bukan urusan Kami,” imbuh Andi Wawan.
Lanjut Andi Wawan terkait dengan laporan kliennya, dihadapan penyidik Unit Siber Polda Sulawesi Selatan pihaknya memilih untuk melanjutkan kasus ini.
“Kasus ini tetap akan kami lanjutkan. Terlapor seakan acuh dengan persoalan ITE ini. Ya, Penasehat hukum focus ke penguatan bukti karena kami yakin penyidik akan segera melakukan tahap gelar perkara,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kuasa Hukum MK mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan, meskipun begitu dirinya berharap setelah tahap mediasi mengalami dead lock kasus ini bisa segera mendapatkan titik terang.
Seperti diketahui Perempuan berinisial MK (36) bersama Kuasa hukumnya telah resmi melaporkan Oknum Kepala Desa Di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik beberapa bulan yang lalu di Polda Sulawesi Selatan. (LN)