Media Pembuat Hoaks Indira Miliki Utang Milyaran ke Selebgram Resmi Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi - Seseorang memperlihatkan stiker antiberita hoaks. ANTARA/Ardika
Ilustrasi - Seseorang memperlihatkan stiker antiberita hoaks. ANTARA/Ardika

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemberitaan terkait dugaan utang kepada selebgram di Sulsel senilai Rp7 miliar berujung di Polisi.

Hal itu diketahui dari keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI) Dr. Ansar Makkuasa, kepada media. Kamis (5/9/2024).

Berawal sebuah pemberitaan yang mencantumkan nama Indira Yusuf Ismail. Dalam pemberitaan itu terkait dugaan utang.

Menurut Dr. Ansar Makkuasa, berita yang beredar tersebut adalah berita bohong.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang mencapai miliaran rupiah.

“Ini jelas berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujar Dr. Ansar Makkuasa, dalam keterangan tertulis nya.

Ansar Makkuasa juga menyinggung penggunaan kata “dugaan” dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan bahwa media yang melaporkan berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang jelas sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hal jawab.

Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both sides.

Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.

“Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut,” tutupnya

Advertisement