Media Asing Soroti Pasal Perzinaan di KUHP, Sufmi Dasco: Itu Delik Aduan

0
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (FOTO: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (FOTO: Dok. DPR RI)

HUKUM – Media asing menyoroti pasal yang mengatur seks diluar pernikahan atau zina di KHUP yang baru saja disahkan itu.

Pasal 413 menjadi kekhawatiran bagi para pelancong yang datang dari luar negeri yang ingin berlibur di Indonesia. Mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berbahaya bagi mereka bila berpergian ke Indonesia.

Menjawab itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kembali menegaskan pasal 413 KUHP itu merupakan delik aduan.

“Iya, jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

“Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu,” tambah Dasco.

Sebelumnya, DPR memastikan akan melakukan sosialisasi KUHP kepada pihak asing atau pihak di luar negeri. Sosialisasi itu dilakukan untuk menjawab sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap KUHP.

Para pihak luar itu menyampaikan kekhawatiran mereka lantaran menganggap aturan-aturan kontroversial di KUHP berpotensi melanggar hak asasi manusia atau HAM.

“Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri,” kata Dasco.

Dasco memastikan DPR akan membentuk satuan tugas untuk turut serta mensosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.

Ia sekaligus memastikan bahwa KUHP tidak langsung berlaku setelah disahkan menjadi undang-undang, melainkan diperlukan waktu tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian-penyesuaian dengan aturan yang ada.

“Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP,” kata Dasco. (Sumber: suara)

Advertisement