
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kembali salah satu siswa di SMA Negeri 21 Makassar di Kecamatan Tamalanrea mengeluh dengan kondisi makan bergizi gratis (MBG) yang tak berbau sedap.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kerukunan Keluarga Arung Palakka (KAPAK 21), Andi Rahman Saleh kepada media Rabu malam (24/9).
Dikatakannya pihak menerima aduan dari salah satu orang tua siswa SMA Negeri 21 yang mengirim foto makanan dengan narasi bertuliskan, “tabe puang, tadi ada dikelasku yang dapat ayam nya bau mi, buah nya bnyak jg yang suda nda bgs,” *** demikian bunyi terusan Whatsapp yang diterima awak media.
Andi Emmang sapaan lain Ketua KAPAK 21 berharap agar pihak kepolisian, Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertempat di ruko insignia jalan Bumi Tamalanrea Permai No B26, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Tentu kami berharap agar Kepolisian, Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengawasi dapur SPPG di ruko insignia. Karena seringkalinya berulang kali menyajikan makanan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan,” ujar Andi Emmang.
Apalagi katanya pihak Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan dari 8.583 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh indonesia hanya 34 SPPG yang memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“Apalagi Kepala Staf Kepresidenan mengungkapkan baru 34 SPPG yang memiliki SLHS,” tutur Ketua KAPAK 21 itu.
“Tidak hanya SPPG insignia di Tamalanrea. Semua SPPG yang ada di sulawesi selatan harus dilakukan pengawasan selama SLHS mereka belum diterbitkan,” katanya.
Di Jakarta diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari. Dikutip dari rilis resmi KSP, dari 8.583 SPPG atau dapur makan bergizi gratis, hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi SLHS hingga 22 September 2025.
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” kata Qodari, Senin (22/9/2025), dikutip dari siaran pers.
Selain itu, Qodari juga menyoroti catatan Kemenkes terkait kesenjangan besar dalam penerapan standar keamanan pangan.
Berdasarkan data yang diperolehnya, dari 1.379 SPPG, ternyata hanya 413 yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Pangan. Bahkan, hanya ada 312 di antaranya yang benar-benar menerapkan SOP tersebut.
Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada, SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan,” ujar Qodari. Qodari pun menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional.
Berdasarkan hasil koordinasi KSP dengan kementerian terkait, sebetulnya sudah ada regulasi yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Bahwa dari sisi regulasi dan aturan telah diterbitkan oleh BGN dan dibantu oleh BPOM, PR-nya adalah sisi aktivasi dan pengawasan kepatuhan,” kata Qodari.
Dalam kesempatan ini, ia menegaskan pentingnya langkah cepat dan tegas untuk mencegah kasus keracunan pangan dalam program MBG setelah banyaknya kasus keracunan di berbagai wilayah.
“Bahwa masalah yang sama dicatat oleh 3 lembaga (Kemenkes, BGN, dan BPOM). Bahkan oleh BGN sendiri, angkanya secara statistik itu sebetulnya sinkron sama-sama di sekitar angka 5.000. Perbedaan angka antar lembaga jangan dibaca sebagai kontradiksi. Justru ini menunjukkan konsistensi bahwa masalah tersebut nyata dan butuh penanganan segera,” ujar dia.
Qodari menyebutkan, keracunan umumnya dipicu oleh rendahnya higienitas makanan, suhu yang tidak sesuai standar, kesalahan dalam pengolahan, kontaminasi silang dari petugas, hingga dipicu oleh alergi pada penerima manfaat.
Ia mengeklaim, pemerintah sudah merespons kasus-kasus ini dengan cepat. “Pemerintah tidak tone deaf, tidak buta dan tuli. Bahkan Pak Mensesneg pada Jumat lalu sudah menyampaikan permintaan maaf dan komitmen evaluasi,” kata Qodari. (LN/*)













![Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-150x150.jpg)







![Sudah Lapor ke Kompolnas, Aldin Desak Direskrimum Polda Sulsel Ambil Alih Kasus KDRT Sebabkan Suami Tewas di Gowa FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]](https://legion-news.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240628-WA0151-100x70.jpg)


