TANA TORAJA, Legion News- Sekitar 700 ratusan masyarakat yan tergabung dalam aliansi Masyarakat Toraja Menggugat PLTA Malea menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PLTA Malea dan kantor DPRD Kab.Tana Toraja, Senin (27/07).
Masyarakat memaksa aktivitas pembangunan PLTA Malea di hentikan.
sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan pihak kepolisian ketika masyarkat memaksa dan menggeledah kantor Malea karena pimpinannya tidak memenuhi massa aksi.
“Kami meminta PLTA Malea menghentikan aktivitas pembangunan di Malea karena masyarakat sudah sangat di resahkan dari dampak pembangunan, baik dampak lingkungan serta adanya situs budaya Sapan Daeta yg di rusak dan dihancurkan, ucap Baron, Jendral lapangan.
Menurut Ketua Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT), Malea telah melakukan pelanggaran berat, Pengelolaan lingkungan sangat buruk. Dimana limbah seperti oli, material galian, besi-besi, sisah semen dibuang langsung ke Sungai Sa’dan dimana PLTA malea memang belum memiliki tempat penampungan limbah B3 dan kolam pengendapan.
“Ini jelas mencemari lingkungan dan melanggar UU 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,” urai Hery.
FORMAT menilai ada persekongkolan pemerintah, DPRD dan PLTA malea. Karena melakukan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang jelas sangat mengancam kehidupan masyarakat dari hulu ke hilir.
“Oleh karena ini kami meminta kepada DPRD, pemerintah dan PLTA Malea untuk menghentikan aktivitas pembangunan Malea atau kami akan melakukan pemboikotan (penutupan paksa) dimana sudah 1 Minggu terakhir ini masyarakat sudah melakukan penutupan,” kata Hery.
“Malea harus bertanggung jawab atas semua masalah yang di timbulkan pemulihan lingkungan hidup, kembalikan situs budaya yang di rusak, ganti rugi lahan yang dirusak, perbaikan infrastruktur, normalisasi mata air bersih akibat pembuatan terowongan dan lain-lain, oleh karena itu jangan pernah melakukan aktivitas kalau tuntutan kami belum terpenuhi,” tegas Zem Ziratoki salah satu masyarakat yang ikut terlibat dalam aksi.
Selain itu massa aksi juga meminta pemerintah dan DPRD untuk mengevaluasi izin-izin PLTA malea. Massa aksi menduga bahwa Malea belum mengantongi izin lengkap dalam proses pembangunan yg dilakukan dan berdasarkan surat dari DLH provinsi pertanggal 19 Juli 2019 malea telah melakukan pelanggaran yaitu telah melakukan usaha dan atau kegiatan perubahan desain atau penambahan konstruksi yang tidak terlingkup dalam dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Setelah audience dengan DPRD akan dilanjutkan pertemuan dengan Pemerintah Tana Toraja, DPRD, Camat, Lembang dan Tokoh masyarakat pada Rabu 29 Juli 2020.
(Acom\*)