Masih Soal Karang Merah, PPM Gelar Aksi di BBKSDA Sulsel

FOTO: Aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM), Gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Sulawesi Selatan.
FOTO: Aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM), Gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Sulawesi Selatan.

MAKASSAR – Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM), Gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Sulawesi Selatan, menyikapi kasus penyelundupan terumbu karang merah sebanyak 324 karung yang sejak tanggal 5 Agustus 2022, Lantamal VI telah melimpahkan Ke BBKSDA Sulsel. Jendral Lapangan (Jendlap)

Rapiudin (Jendlap), Menyampaikan dalam orasinya
Bahwa sejauh ini pihak BBKSDA belum ada keterbukaan informasi publik terkait perkembangan kasus tersebut. Dimana penanganannya terkesan lambat kasus terumbu karang merah yang sebanyak 324 karung ilegal Itu bahkan belum ada upaya untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik terumbu karang merah Ini padahal sudah hari ke 13 sejak pelimpahan dari Lantamal VI Makassar.

Terpisah, Ketua PPM, Impi Puto Sambu, Juga mengatakan dalam orasinya bahwa kami duga adanya indikasi BBKSDA kemasukan angin sehingga, kami melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk pressure kepada BBKSDA untuk lebih mengatensi kasus tersebut.

“Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk peringatan buat pihak Pemerintah, Untuk konsisten dan tidak masuk angin soal karang merah

Advertisement

Lanjutnya, kami dari PPM kami berharap agar kasus penyelundupan kasus terumbu karang merah ini yang sebanyak 324 karung untuk segera di usut tuntas. sebab kami secara kelembagaan berkomitmen akan terus mengawal kasus ini.

Adapun beberapa tuntutan dari aksi unjuk rasa ini yaitu:

1. Segera tangkap Dan periksa ( HM ) selaku pemilik terumbu karang merah.

2. Segera tetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan terumbu karang ilegal.

Setelah menyampaikan Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa, Diterima oleh pihak BBKSDA Sulsel.

Kepala BBKSDA pengunjuk rasa menerima aspirasi mengatakan bahwa dalam penyelundupan kasus terumbu karang merah ini masuk kategori tindak pidana sehingga kepala BBKSDA meminta bantu kami untuk mengawal kasus Ini hingga sampai ke akar-akarnya dan mengatakan pula bahwa hasil gelar perkara yang telah di laksanakan, Setalah menghadirkan beberapa pihak Instansi dan Saksi Ahli yang katanya dari Unhas dan juga beberapa instansi yang terlibat di dalamnya bahwa kasus terumbu karang ini masuk kategori pidana. Dan tentu akan di proses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. (**)

Advertisement