Masih Jalan Ditempat, Praktisi Hukum Pertanyakan Tahap Dua Gelar Perkara Kasus Pembelian Tanah di Parepare

FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH (Lawyer) Wakil Sekertaris Jenderal DPP KNPI yang juga praktisi hukum di Makassar.
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH (Lawyer) Wakil Sekertaris Jenderal DPP KNPI yang juga praktisi hukum di Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Syamsul Bahri Majjaga, SH kembali menanyakan komitmen pihak penyidik di Direskrimum Polda Sulsel dalam menyelesaikan perkara laporan polisi LP/B/1205/XI/2022/SPKT POLDA SULSEL tentang kasus pembelian tanah di jalan Ahmad Yani Soreang, Kota Parepare (Depan Masjid KOREM).

Pasal nya hingga saat ini pihak penyidik belum melakukan tahap dua gelar perkara kasus pembelian tanah di jalan Ahmad Yani Soreang, Kota Parepare. Bahkan Wakil Sekertaris Jenderal DPP KNPI ini menilai Tim Penyidik Polda Sulsel seperti jalan ditempat.

“Maaf ini penyidik dalam kasus perkara pembelian tanah di Parepare seperti jalan ditempat. Coba lihat Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri memasang papan bicara di perumahan elit (Citra Land) di kabupaten Gowa, ketika ada laporan masyarakat terkait kasus tanah langsung sigap,” imbuh Zul Majjaga. Ahad (5/3)

“Apalagi kasus ini, Sudah ada SP2HP nya. Ya dilanjutkan saja proses hukum tahap dua terhadap Nancy Kamaluddin. Dia inikan sebagai Kuasa Menjual,” beber Wakasekjen DPP KNPI.

Advertisement

Baca juga:
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Yusril: Majelis Hakim Keliru!

Baca juga:
Kadang Menghilang, Tiba-tiba Muncul, CSIS: Ada Kelompok Terorganisir Menginginkan Pemilu Ditunda

Diketahui Ruslan Rusly telah membeli sebidang tanah di Nancy Kamaluddin (NK) tanggal 25 Mei 2022 silam.

Namun belakangan Nancy yang mantan Kabag rumah tangga gubernur Sulsel periode 2003-2008 itu membantah telah menjual sebidang tanah yang bersertifikat (Nomor 177).

Merasa dikelabui Ruslan Rusly lantas melaporkan Nancy Kamaluddin ke Direskrimum Polda Sulsel.

“Inikan proses hukum Nancy Kamaluddin, sudah memasuki tahap Penyidikan, Seharusnya pihak penyidik melanjutkan proses hukum nya, bukan nya malah disuruh cabut laporan polisi terhadap Nancy inikan jadi lucu-lucuan. Kalau terbukti, ya seharusnya NK ditersangkakan,” beber praktisi hukum ini yang biasa disapa Zul.

Praktisi hukum ini juga memperlihatkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP).

“Seperti ini surat. Sudah ada SP2HP nya, lanjutkan saja proses hukum Nancy Kamaluddin. Dia inikan sebagai Kuasa Menjual berdasarkan akte notaris nomor 37 tanggal 27 Maret 2013,” ungkap praktisi hukum ini.

“Secara hukum dia terikat dan memiliki kuasa penuh atas penjualan tanah dengan nomor sertifikat tanah 177 dan 211. Kemudian sudah ada transaksi atas pembelian sertifikat tanah nomor 177 dan 211. Itu antara Nancy dan Ruslan. Itu pandangan saya sebagai praktisi hukum melihatnya seperti itu,” tutur Zul.

Saat dihubungi di kontak WhatsApp nya, Ruslan Ruslyn membenarkan adanya laporan polisi terhadap Nancy Kamaluddin. “Iya benar ada laporan saya terhadap Nancy Kamaluddin. Semua sudah saya serahkan penuh ke kuasa hukum saya,” kata Ruslan.

“Dia (Nancy Kamaluddin), Saya laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan,” singkat Ruslan Rusly.

Awak media telah menghubungi Bripka Hasdar selaku penyidik pada Selasa siang 21 Februari 2023 melalui pesan WhatsApp (WA).

“Sebaikx mnghubngi pimpinan kami pak klo mau wawancara,” tulis Bripka Hasdar melalui pesan WA. (LN)

Advertisement