Masa Jabatan DP Berakhir di Tahun 2024, Anchy 5.975 Eks RTRW: Kita Senasib Pak Wali

FOTO: Syamsir Saeni alias Anchy eks Ketua RW 01, Keluarkan Pandang saat berkendaraan motor roda dua bersama Moh. Ramadhan Pomanto atau 'Danny Pomanto' saat menuju lokasi kampanye pemilihan wali kota Makassar.
FOTO: Syamsir Saeni alias Anchy eks Ketua RW 01, Keluarkan Pandang saat berkendaraan motor roda dua bersama Moh. Ramadhan Pomanto atau 'Danny Pomanto' saat menuju lokasi kampanye pemilihan wali kota Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Koordinator Aliansi eks RT-RW se-kota Makassar, Syamsir Saeni angkat bicara terkait masa jabatan Wali kota Makassar yang akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Kepada media, Pria yang biasa disapa Anchy ini mengatakan nasib Wali kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ bernasib sama dengan dirinya beserta 5.975 eks RT-RW yang diberhentikan sebelum masa periode kepengurusan berakhir.

“Kalau merujuk dari pemberitaan masa jabatan Wali kota dan Bupati itu akan berakhir di tahun 2024 mendatang bersamaan digelarnya Pemilu dan Pilkada serentak. Artinya ada pemotongan masa periode kekuasaan, ini sangat mirip dengan kami,” kata eks ketua RW 01, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar ini Selasa, (8/8/2023)

FOTO: Warga menggelar demonstrasi di kompleks Perumnas Antang Blok 10, Kecamatan Manggala, Makassar. Mereka protes penunjukan Pj RT/RW. Foto: Sindonews/Maman Sukirman.
FOTO: Warga menggelar demonstrasi di kompleks Perumnas Antang Blok 10, Kecamatan Manggala, Makassar. Mereka protes penunjukan Pj RT/RW. Foto: Sindonews/Maman Sukirman.

Anchy menuturkan setelah dirinya dan para eks RT-RW membaca berita tentang penghentian jabatan Wali kota Makassar, kemudian hal itu menjadi bahan diskusi di WA grup panguyuban eks RT-RW.

Advertisement

“Setelah membaca berita terkait masa jabatan Wali kota Makassar berakhir di 2024. Kemudian rekan-rekan eks RT-RW menjadikan bahan diskusi di Whatsapp (WA) Grup eks RT-RW,” ungkap Anchy.

“Di grup WA eks RT-RW, ramai dibicarakan. Kami diberhentikan dengan Peraturan Wali kota Makassar, sedangkan Pak Danny Pomanto juga diberhentikan dari masa jabatannya di tahun 2024 mendatang, berdasarkan UU Pilkada, sepengetahuan kami Wali kota dan Wakil wali kota berakhir di tahun 2026,” imbuh Koordinator eks RT-RW ini.

“Jadi 5.975 eks RT-RW mengatakan, Kita senasib pak Wali,” sambung Anchy sambil tersenyum.

Diketahui Danny Pomanto memberhentikan setidaknya 5.975 ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kota Makassar pada 1 Maret 2022 lalu.

Usai memberhentikan 5.975 RT/RW, tak lama kemudian Wali kota Makassar itu menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut.

Kebijakan Danny Pomanto itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.

“Perwali tentang RT RW kami telah tandatangani, berarti perwali lama telah selesai,” papar Danny dalam keterangannya lewat video yang disebar, Minggu malam (14/3/2022) lalu.

Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.

“Sambil menunggu pemilu raya RT/RW yang insyaallah akan kita selenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya kami menunjuk Pj untuk sementara waktu,” lanjut Danny.

Penunjukan penjabat (Pj) ketua RT/RW ini sesuai Perwali baru pasal 23 poin (2) yang menyatakan pemerintah akan menunjuk Pj ketua RT/RW yang baru setelah ketua RT/RW sebelumnya diberhentikan. Danny berharap para Pj tersebut bekerja maksimal hingga pemilu RT/RW digelar.

“Jangan dengan kedudukan Pj ini kemudian kita lengah. Justru dengan Pj ini bagaimana kita bisa bekerja dengan baik sambil menunggu Pemilu Raya yang kita siapkan,” tegas Danny.

Diketahui total ada 5.975 RT/RW di Kota Makassar. Dengan rincian, 4.979 RT dan 996 RW yang tersebar di 15 Kecamatan Kota Makassar. (LN)

Advertisement