LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Dewan pimpinan pusat kesatuan aktivis mahasiswa Indonesia menyampaikan, maraknya aktivitas Tambang Galian C yang diduga ilegal, sangat meresahkan sejumlah warga.
Tambang Ilegal itu diketahui melibatkan pihak-pihak yang diduga tidak memiliki izin resmi, menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari warga setempat.
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tambang ilegal tersebut, terjadinya Pencemaran Air dan Udara yang mengakibatkan sejumlah lahan pertanian milik warga mengalami kerusakan dan kerugian materil maupun non materil
Adapun lokasi Tambang Galian C Ilegal yang dimaksud terletak di beberapa Desa yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel
“Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sangat meresahkan. Sejumlah warga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut, seperti kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan udara, serta tertimbunnya saluran air yang mengairi perkebunan dan persawahan,” ujar aktifis mahasiswa di kota Makassar itu.
Dirinya pun berharap, Agar para penambang menghentikan aktivitas pertambangan dihentikan & Pemda Bulukumba agar segera turun tangan dan menindaki tambang-tambang ilegal tersebut, Hal ini menghindari dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut
Tidak hanya pada pemerintahan yang terkait, Idam juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bulukumba dapat mengambil sikap dan bertindak tegas terhadap maraknya tambang ilegal tersebut bila tidak kami secara kelembagaan akan melaporkan hal ini ke Polda Sulsel
“Kami berharap kepada Kapolres Bulukumba agar segera bertindak mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas sejumlah tambang ilegal di Bulukumba demi melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat banyak serta guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya.
Idam, menyebutkan jika kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang liar tersebut hingga kini secara terus menerus menjadi polemik. Kondisi ini terjadi lantaran banyak aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin pertambangan daerah (SIPD) serta tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Seperti dikatakan Idam, menurut UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH merupakan dokumen yang penting dan harus dimiliki oleh siapapun sebelum melakukan aktivitas pertambangan khususnya tambang galian golongan C.
Dikatakannya, sebuah kejahatan lingkungan hidup sebab ini pada prinsipnya telah melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Kondisi yang ada di 3 desa tersebut ini sebenarnya adalah perilaku pengusaha tambang dalam melakukan kejahatan lingkungan hidup yang mana pemerintah selaku pengambil kebijakan secara subyektif memberikan keleluasaan bagi pengusaha tambang untuk melakukan aktivitas tambang secara ilegal.
Selain itu katanya, Tindakan pembiaran yang dilakukan kepolisian, Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa merupakan indikasi kuat terjadinya kolaborasi kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara massif dan terstruktur.
“Bahkan kami menilai ada indikasi kuat terjadinya nepotisme namun hingga kini belum terlihat upaya pemerintah menghentikan aktivitas tambang C tersebut,” terang Idam.
Sementara itu, idam turut menegaskan bahwa dari fakta yang ada di lapangan, memang seyogyanya pemerintah harus melakukan upaya penghentian aktivitas tambang liar tersebut.
Karena itu Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) meminta secara tegas dan menuntut Kapolres Bulukumba agar segera menghentikan aktivitas tambang golongan C liar tersebut, menangkap dan mengadili pemilik tambang C serta oknum aparat penegak hukum & aparat pemerintah yang memberikan jalan bagi penambang untuk beroperasi ilegal.
”Kami juga menuntut Kapolres Bulukumba untuk mengerahkan tim Tipidter untuk turun menutup tambang tersebut apabila tidak secara tegas Kapolres Bulukumba melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang C ilegal ini,” tandas Idam. (rls)