LEGIONNEWS COM – MAKASSAR, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Tahir (AWT) sangat menyayangkan kabar adanya praktik jual beli buku pelajaran sekolah dasar (SD) yang ada di kota Makassar.
Seperti diberitakan adanya dugaan praktik jual beli buku mata pelajaran sekolah dasar, Menurut Sekertaris Partai Golkar kota Makassar ini hal seperti itu tidak dapat dilakukan oleh pendidik (Guru).
“Guru kelas atau guru mata pelajaran dilarang keras menjual buku ke siswa, apapun motifnya,” tegas Wahab Tahir.
- Baca juga:
Praktik Jual Beli Buku Pelajaran SD Marak di Sekolah, Kadis Pendidikan Kota Makassar Memilih Bungkam
“Harus segera dihentikan. Karena hal itu mencederai marwah guru secara keseluruhan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,” tutur AWT.
Saat di konfirmasi adanya pungutan iuran oleh panguyuban. Kembali Wahab Tahir mengatakan hal ini tidak perlu dilakukan karena mengingat tidak semua siswa memiliki kemampuan yang sama.
“Seharus hal ini tidak dilakukan karena, tidak semua siswa memiliki kemampuan yang sama,” ujar Sekertaris Komisi A DPRD kota Makassar ini. Senin (7/8/2023).
Namun menurut AWT. Siswa yang kurang mampu diberikan kelonggaran untuk mengadakan buku pelajaran sendiri, dan bagi siswa yang tidak mampu atau penghasilan orang tuanya pas-pas dibebaskan dari iuran paguyuban.
“Seharusnya siswa yang kurang mampu diberikan kelonggaran untuk mengadakan buku pelajaran sendiri, dan bagi siswa yang tidak mampu atau penghasilan orang tuanya pas-pas dibebaskan dari iuran paguyuban,” tambah anggota fraksi Golkar ini.
Menurut politisi senior ini, Selama anak itu mau sekolah walaupun tidak mampu secara ekonomi maka pemerintah dalam hal ini pihak sekolah wajib memberikan bantuan agar siswa tersebut bisa terus bersekolah.
Kronologis
Dikutip dari pesan WhatsApp Grup (WAG) dari seseorang diduga guru sekolah dasar kepada orang tua murid yang namanya enggan dipublikasikan.
“Assalamualaikum bapak ibu mau menginfokan buku pendamping siswa sudah ready di Bu Hj. Indri sebanyak 5 mapel, bahas indonesia, matematika, ipas, Pancasila dan PAI,” bunyi pesan WA kepada orang tua siswa. Seperti dilihat Minggu malam (6/8/2023).
Tidak hanya itu nampak dalam pesan WA itu foto berupa rekap uang paguyuban di periode Juli 2023
“Pengeluaran selama bulan Juli’23”
- Perlengkapan Klas (Sapu dll) Rp 237.500,-
- Perlengkapan P3K Rp 58.000,-
- Beli speaker kelas Rp 667.000,-
- Bayar utang kopi tukang Rp 25.000
- Beli kelas Rp 75.000,-
- Beli 2 galon kelas Rp 42.000,
- Perlengkapan pemilihan ketua kelas Rp 38.000,-
- Beli map ungu kelas 1 lusin Rp 27.000,-
- Bayar pompa air toilet kelas Rp 300.000,-
“Total Rp 1. 519.500,-
Kemudian dalam lembaran kertas berwarna putih bergaris itu bertuliskan;
“Total uang iuran yang masuk bulan Juli’23 Rp 2. 680.000,-”
“Total pengeluaran July’23 Rp 1.519.500,-
“Sisa kas Rp 1. 160.500,-”
Baharuddin, Ketua LKKN saat konfirmasi terpisah mendesak agar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan kota Makassar memerintah seluruh kepala sekolah ditingkatan SD dan SMP yang ada di kota Makassar untuk menghentikan bisnis jual beli buku ataupun iuran kelas oleh orang tua siswa dalam bentuk panguyuban.
- Baca juga:
Komisi C DPRD Makassar Janji RDP Kedua Soal PSEL, Warga Tamalanrea: Ahli Harus Bersertifikat BNSP
“Kadis Pendidikan kota Makassar harus menghentikan ini praktek jual beli buku pelajaran di sekolah, tidak hanya itu iuran kelas juga harus dihentikan,” pungkas penggiat anti korupsi di Makassar ini.
“Kepala sekolah itu kan diberikan dana BOS guna kebutuhan di tiap kelas mulai buku pelajaran hingga perlengkapan serta peralatan kelas, kenapa lagi ada iuran panguyuban,” imbuh Ibar sapaan lain ketua DPP LKKN ini. Senin,
Saat di konfirmasi terkait adanya praktik jual beli buku mata pelajaran, Kadis Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, belum memberikan klarifikasinya dan memilih bungkam terkait adanya bisnis jual beli buku dan iuran panguyuban di sekolah. (LN)