JAKARTA, Legion News – Pemilihan Presiden 2019, Telah berakhir namun terkait dengan kecurangan terkait Pilpres masih di hembuskan, Kali ini datang dari Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Wahyu kini merupakan terdakwa kasus suap terkait proses PAW anggota DPR, yang turut menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini tidak jelas keberadaanya hingga saat ini.
Saat dihubungi awak media pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam mengatakan bahwa kliennya, terkait Justice Colaborator “Sudah diajukan kemarin setelah sidang,” kata salah satu tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat diminta dikonfirmasinya oleh awak media, Selasa, 21 Juli 2020.
Saiful mengatakan, Wahyu siap kooperatif soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu, kata dia, juga bakal membongkar pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus suap PAW.
ungkap Saiful, Wahyu juga bakal buka-bukaan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada.
“Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua,” terang salah satu Tim Pengacara Wahyu Setiawan, Saiful.
Kliennya didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.
Maksud pemberian uang itu agar terdakwa mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku. Selain itu Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (*)