LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar dr. A. Naisyah Tunur Ania dan 12 orang tersangka kasus proyek Rumah Sakit Batua akhirnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Negeri Makassar sekira pukul 11.00 WITA, JPU yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah mendakwa Nasiah dengan pasal berlapis.
Terdiri dari dakwaan pertama dan kedua dengan ancaman pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Selain didakwa menyalahgunakan kewenangannya Naisyah selaku Pengguna Anggaran proyek ini juga didakwa melakukan melakukan pembantuan dengan menyetujui dan memerintahkan perubahan KAK.
“Hal itu membuat PT. Sultana Anugrah dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang dan ditunjuk sebagai penyedia telah memberikan kesempatan PT. Sultana Anugrah yang dalam hal ini saksi A. Erwin Hatta Sulolipu, saksi A. Ilham Hatta Sulolipu dan saksi Ir. Muh. Khadafi Marikar untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Dinas Kesehatan Kota Makassar sebesar Rp.22.670.516.871,” ujar Adnan Hamzah saat membacakan dakwaan.
Diketahui dalam sidang ini 12 orang lainnya masing-masing tersangka Sri Rahmayani Malik selaku PPK, Muh Alwi selaku PPTK juga turut didakwa JPU Senin siang tadi.
Mereka diduga bersama-sama mengatur rencana korupsi bersama dengan terdakwa lainnya Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar yang merupakan Pokja ULP Kemudian ada nama Firman Marwan yang merupakan PNS dan menjabat sebagai pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP) juga didakwa terlibat.
Tidak luput, para rekanan pengerja proyek yakni Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha serta A Ilham Hatta Solulipu juga turut didakwa pasal serupa.
Mereka didakwa pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan tersebut diketahui Nasyiah terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)
Hasil Audit Kelar, Penyidik Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Alkes RS Fatimah
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli (ist)
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Siti Fatimah nampaknya akan segera memasuki babak baru.
Beberapa waktu lalu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Siti Fatimah itu.
“Hasil kerugian negara RS Sitti Fatimah Pemprov Sulsel sudah di terima kemarin dan kerugian negaranya mencapai Rp 9,3 milliar, ” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli Minggu (30/01/2022) kemarin
Fadli mengatakan, setelah keluar hasil audit tersebut pihaknya tinggal menetapkan tersangka, yang rencananya akan dilakukan pekan depan.
“Bener rencana pekan depan dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Namun begitu ditanyai terkait siapa dan berapa banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, Kompol Fadli mengaku belum bisa memastikannya, lantaran kata Dia, hal itu akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya.
“Untuk tersangka semuanya ditentukan dalam gelar perkara nantinya,” terangnya.
Kendati begitu Dia tak menampik, penyidik memang telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.
Sejumlah pihak termasuk mantan pejabat di Pemprov Sulsel telah diambil keterangannya.
Diketahui anggaran dalam pengadaan alkes ini senilai Rp20 miliar lebih. Diduga dalam proses pengadaan ada Mark up dan pengaturan pemenang tender yang dilakukan, sehingga sejumlah pihak diperiksa termasuk direktur rumah sakit, PPK dan PPTK.
Tempat pembelian alat kesehatan di Jakarta dan kementerian bahkan diketahui sudah dicek.
“Sekitar 30 saksi sudah diperiksa terkait pengadaan alkes tahun 2016 di RS Fatima. Siapapun tersangkanya kita tunggu gelar perkara,” pungkasnya.(forwaka)