LEGIONNEWS.COM – POLITIK, Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji resmi menjadi bakal calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II.
Hal itu diketahui melalui Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.
Diketahui Susno Duadji pernah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan dana pengamanan dana kampanye Jawa Barat dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
- Baca juga:
Guntur Romli Nomor Urut 2 di Dapil 3 Jatim, Nama Effendi Simbolon dan Budiman Sudjatmiko Hilang
Susno tercatat pernah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2011 silam.
Terkait itu, Jazilul Fawaid menyebut mantan Kabareskrim Polri itu sudah dipulihkan.
- Baca juga:
Kompolnas Minta Agar Oknum Polisi di Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Perempuan di Hukum Berat
Menurut dia, hal ini menjadi alasan mengapa PKB akhirnya meloloskan Susno sebagai bacaleg DPR RI di Dapil Sumatera Selatan II.
“Bahkan surat keterangan dari pengadilan negeri juga sudah keluar, beliau bukan lagi terpidana,” kata Jazilul seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Menurut Jazilul, Susno sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif. Ia bahkan sudah mengikuti fit and proper test. Ia mengeklaim, PKB menerima Susno sebagaimana keinginan masyarakat Sumatera Selatan dengan syarat yang tidak melanggar Undang-Undang.
“Selanjutnya biarlah publik yang akan menguji keterpilihannya,” ujar Jazilul. (*)