Manajemen KSO Tebu Putuskan Kontrak Kerjasama dengan PT. RSS: “Carut Marut” Pengelolaan Lahan Kawasan Pabrik Gula di Sulsel

0
FOTO: PTP. Nusantara XIV (Persero) Pabrik Gula (PG) Camming, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. (DOK. Via Google)
FOTO: PTP. Nusantara XIV (Persero) Pabrik Gula (PG) Camming, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. (DOK. Via Google)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Manajemen KSO Tebu akhirnya memutuskan kontrak kerja dengan PT Rezky Service System (RSS) yang beralamat di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemutusan kontrak kerjasama itu diketahui setelah SEVP Operasional KSO Tebu, Febri Ari Marpaung menyampaikan melalui surat bernomor MK02-SK14-SBI/20250917.002 tertanggal 17 September 2025.

Di dalam surat tersebut, Disebutkan
PT Rezky Service System menyediakan, “Pengadaan Mekanisasi Budidaya Tebu Rayon Camming Kebun Camming – Manajemen KSO Tebu PT Sinergi Gula Nusantara”.

Manajemen KSO Tebu menilai bahwa PT Rezky Service System telah melanggar kesepakatan dalam kontrak kerjasama.

“Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan timing pekerjaan yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan keterlambatan pekerjaan pada budidaya Tebu Giling Kebun Camming.” tulis SEVP Operasional KSO Tebu, Febri Ari Marpaung dikutip dari surat tersebut.

“Sampai dengan 100 hari (17 September 2025) kalender sejak terbitnya SPPBJ dan surat perjanjian, pihak PT Rezky Service System tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan timing pekerjaan yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan keterlambatan pekerjaan pada budidaya Tebu Giling Kebun Camming.” tulis Febri Ari Marpaung dalam suratnya itu yang ditujukan ke pimpinan PT Rezky Service System.

“Surat Kepala Bagian Operasional KSO nomor KB01-SK01-SBI/20250908.001 tanggal 08 September 2025 perihal Surat Teguran Terakhir PT Rezky Service System Vendor Mekanisasi di Kebun Camming,”

“Surat Direktur PT Rezky Service System nomor 103/KSK/REZKY/IX/2025 tanggal 12 September 2025 perihal Tanggapan atas Surat Teguran Terakhir Kebun Camming Surat Genaral Manajer Kebun Camming nomor SK14-SK00-SBI/20250914.002 tanggal 14 September 2025 perihal Evaluasi Kinerja PT Rezky Service System,”

Masih dalam surat tersebut pada angka 2. “Sesuai dengan Peraturan Direksi PT Sinergi Gula Nusantara nomor BD01-BD01SKP/20250509.003 tanggal 09 Mei 2025 perihal Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Sinergi Gula Nusantara:”

a. Pasal 54 nomor 1 huruf a bahwa perusahaan berhak memutuskan kontrak secara sepihak dalam hal hari keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan/kelalaian penyedia sudah melampau hari keterlambatan yang diperbolehkan dalam kontrak (hari keterlambatan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender).

b. Lampiran Perdir nomor 3, kriteria perbuatan/tindakan rekanan terseleksi /penyedia yang dikenakan sanksi pencantuman dalam kelompok hitam kategori B yaitu peserta pemilihan yang ditetapkan sebagai pemenang tidak menandatangani kontrak dan penyedia tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan penyedia akan dikenakan suspend selama 2 tahun.

3. Manajemen KSO Tebu PT Sinergi Gula Nusantara telah memberikan teguran yang cukup melalui surat teguran I, II, III dan terkahir terkait operasional pekerjaan jasa mekanisasi Tebu Giling Kebun Camming.

4. Mempertimbangkan kondisi tersebut diatas, Manajemen KSO Tebu PT Sinergi Gula Nusantara berhak mengakhiri kerjasama jasa mekanisasi budidaya Tebu MT 2025/2026 Kebun Camming dengan pihak PT Rezky Service System terhitung per tanggal 17 September 2025.

5. Atas pengakhiran kerjasama tersebut, pihak PT Rezky Service System wajib meninggalkan areal Manajemen KSO Tebu PT Sinergi Gula Nusantara Kebun Camming dan diberikan kesempatan untuk mengeluarkan segala peralatan, pekerja serta material-material dari areal Kebun Camming paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak surat ini diterima.

6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud terlampaui, Manajemen KSO Tebu PT Sinergi Gula Nusantara Kebun Camming tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan dan/atau kerusakan segala peralatan, pekerja, maupun material-material di dalam areal Manajemen KSO Tebu PT Sinergi Gula Nusantara Kebun Camming.

Sebelumnya lembaga antirasua Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan.

Pasalnya PT MBK diduga memonopoli pengelolaan tanah berupa bajak tanah, kraton, membumbung dan memupuk tanah.

Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel, Din Alif, SH mengungkapkan perusahaan pengelolaan perkebunan di Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga memonopoli kegiatan tersebut selama 15 tahun.

Dijelaskannya tiap tahunnya perusahaan tersebut mengelola perkebunan di Pabrik Gula Takalar, Pabrik Gula Camming (Bone) dan Pabrik Gula Arasoe di kabupaten Bone.

Dihimpun awak media dari sumber terpercaya mengungkapkan tiap tahunnya PT MBK mengelola hingga Rp 10 miliar per lahan di kawasan pabrik gula yang ada di Sulsel.

Besarnya nilai pengelolaan dan dugaan monopoli usaha yang telah berlangsung 15 tahun ini. WRC Sulsel mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk melakukan upaya hukum.

Dirinya mengaku, Pihaknya akan melakukan pelaporan resmi ke Kejati Sulsel dalam waktu dekat.

Bahkan kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel nantinya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara untuk melakukan langkah upaya hukum.

“Ini luar biasa waktu yang cukup terbilang lama. Soal dugaan adanya kongkalikong ataupun monopoli nanti pihak kejaksaan dan KPPU Sulsel yang melakukan tindakan upaya hukum, Kami hanya menginformasikan,” tutur Alif. Kamis (4/9/2025) lalu.

Lalu WRC juga mendesak Kejati Sulsel memanggil General Manager (GM) PT PTPN I Regional 8 dan Direktur Utama PT Margatama Bangun Karsa.

“Mereka ini nantinya kami meminta secara resmi Kejati Sulsel untuk memanggil keduanya. Itu tadi waktu kontrak kerja yang terbilang lama sudah lebih dari dasawarsa,” katanya.

“Hal yang akan kami investigasi nantinya, Apakah kontrak kerja PT MBK dengan PT PTPN I Regional 8 yang merupakan anak perusahaan dari Kementerian BUMN dalam bentuk multi years itu nanti kami akan lakukan investigasi karena perusahaan tersebut terbilang cukup lama menguasai pekerjaan pengelolaan perkebunan di Sulsel,” kunci Alif. (LN)

Advertisement