LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Penasihat Hukum Aldin & Parnert mendesak aparat kepolisian untuk segera kembali membuka kasus Mal Pinrang.
Sebelumnya lembaga anti korupsi Watch Relation of Corupption (WRC) telah melaporkan hal itu. Dan kasus tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP). Pada tanggal 12/11/2020, Nomor : B/1267a.1/XI/RES.1.11/2020 Krimum, an. Direktur Reserse Kriminal umum POLDA Sulsel Cq. KASUBDIT II Harda, Komisaris Polisi Ahmad Mariadi, SH. MH.
“Kasus dugaan permufakatan jahat dalam kasus mal Pinrang pernah dilaporkan dan telah terbit SP2HP oleh Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Sulsel Cq. KASUBDIT II,” ujar Aldin Bulen, Pimpinan kantor penasihat hukum Aldin & Parnert. Jumat (6/12/2024).
Aldin yang juga penasihat hukum dari HB yang dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Aldin yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar menjelaskan metodelogi perbuatan melawan hukum yang diindikasikan melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pinrang dalam pembangunan Mal Pinrang (Sejahtera) 2008 sampai dengan 2014. Dijelaskannya.
METODELOGI
Watch Relation of Corruption Pengawasan Aset Negara RI Wilayah Sulawesi Selatan, Melakukan Penelusuran dan pemantauan kepada objek yang diduga bermasalah, kemudian menyurati dan mendatangi serta menjumpai dan mewawancarai para pemangku kepentingan (Stakeholder) dari beberapa tokoh masyarakat sebagai sumber informasi yang layak dipercaya dan selain data yang dikumpulkan bersumber dari informasi yang telah dipublikasikan oleh media massa, meida Daring atau melalui situs resmi instansi.
TEMUAN
Berdasarkan hasil sementara penelusuran dan Investigasi WRC Sulsel Sejak bulan Maret 2019 diberbagai narasumber dan stakeholder di Kabupaten Pinrang, Makassar (Wil.Sulsel) dan Jakarta sebagai berikut :
Pembangunan Mall Pinrang Tahun anggaran 2007 sampai dengan 2010 sebesar Rp. 8.492.911.380.17 :,
Bupati Kepala daerah Pinrang, Drs. H.A. Nawir, Mp Periode 2005 – 2009 menganggarkan pembangunan gedung mall ± Rp.6.14 Milyar, Melalui APBD II tahun 2007-2009.
Tahun Anggaran 2007 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 2.490.506.000.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.321.382.478.43,-
Tahun Anggaran 2008 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 3.990.092.000.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.684.282.535.56,-
Tahun Anggaran 2009 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 1.276.829.400.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.136.050.027.18,-
Ketua DPRD Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos. Menyetujui dan mensahkan anggaran pembangunan gedung mall pinrang ± 12,5 Milyar Melalui APBD II Tahun 2008-2009.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. H. Suardi Saleh sebagai Pengelolah Pengguna Anggaran pada proyek Pembangunan Gedung Mall Pinrang PT. Mulya Jaya Abadi Mandiri, Direktur H. Hatta Sebagai Kontraktor Pelaksana dan jenis kontrak Lumsum.
Bupati Kepala Daerah Pinrang, Dr. H. Andi Aslam Patonangi Periode 2009-2014. Terulang Kembali dianggarkan pembagunan gedung Mall tahap empat dengan anggaran Rp. 2.364.915.800 melalui APBD II Tahun 2010.
PT. Kilat Karya Konstruksi sebagai Kontraktor pelaksana pada pembangunan gedung mall tahap 4. Pada saat itu Ketua DPRD Pinrang, Muh. Darwis Bastama Periode 2009-2014, menyetujui dan mengesahkan anggaran pembangunan gedung Mall Pinrang tahun anggaran 2009-2010.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. H. Suardi Saleh, sebagai pengelolah pengguna anggaran pada proyek pembangunan gedung mall pinrang tahun 2010.
Kementrian Pekerjaan umum Perumahan Rakyat Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Sebagai pemilik lokasi/lahan atau sebidang tanah dengan nama wajib pajak : Kantor Pengairan, serta NOP : 73.040.017.002.0015.0, Surat setoran pajak daerah PBB – P2.
Berdasarkan Surat WRC PAN RI SULSEL, Tertanggal 20 September 2019 No. 28/WRC-KSS/IX/2019 ditujukan kepada balai besar wilayah sungai Pompengan jeneberang di makassar. Perihal investigasi dugaan KKN tentang status kepemilikan lahan/tanah seluas 3650 m2, diatas berdiri bangunan gedung Mall.
Berdasarkan surat kementrian Nomor HM. 05.04-Au/2902 tertanggal 24/10/2019 perihal tanggapan investigasi dugaan KKN dari WRC Sulsel bahwa Objek / Tanah tersebut adalah milik kementerian PURR Cq. Balai Besar wilayah sungai pompengan Jeneberang dan status Penguasaan Aset Tanah dan Bangunan Ex. Kantor Proyek Irigasi IDA Departemen Pekerjaan Umum.
KRONOLOGIS
Sekilas gambaran kronologis berdasarkan temuan team WRC Sulsel antara lain: Pada Tahun 2007, 2008.2009 bupati kepala daerah kabupaten Pinrang mengusulkan anggaran Pembangunan gedung Mall Pinrang kepada lembaga DPRD Pinrang dan selanjutnya bupati kepala daerah Drs. H. A. Nawir , MP, mengusulkan anggaran dan persetujuan ke DPRD Pinrang pada saat ketua H. A. Irawan Hamid S.sos. menjabat dan Sekarang menjabat Sebagai Bupati Pinrang.
Pembangunan Pelaksanaan gedung mall Pinrang adalah Dinas Pekerjaan Umum yang dijabat Ir. H. Suardi Saleh sebagai Pengelola Penggunaan Anggaran, sekarang Bupati Kabupaten Barru 2019 -2024 dan Pemenang tender pelaksana PT. Mulya Jaya Mandiri, Direktur Utama H. Atta.
Berdasarkan asas kepemilikan tanah tempat pembangunan Gedung Mall adalah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jeneberang atau tempat tersebut adalah ex. Kantor Proyek Irigasi (IDA), Terlampir surat Kementrian tersebut tentang status kepemilikannya dan Kronologis kantor tersebut dari instansi pemilik.
Olehnya dan sampai sekarang belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atau surat hibah kepada pemerintah pinrang sampai sekarang. Namun demikian Bupati dan DPRD cenderung mengabaikan dan tetap menyerobot membangun gedung Mall diatas tanah pemilik orang lain.
Pembangunan Gedung tersebut ditemukan berbagai kejanggalan tidak selesainya gedung tersebut berdasarkan anggarannya diduga pencapaian progres pembangunan hanya 75%, sekalipun PHO dan FHO, Gambar Akhir Penyelesaian gedung.
Pada tahun 2010 Terulang dianggarkan Tahap ke-4 oleh Bupati Dr. H. Andi Aslam Patonangi dan persetujuan ketua DPRD Pinrang Muh. Darwis Bastama, yang diduga mengetahui bukan asset daerah tempat pembangunan Mall.
Sementara perbaikan pembangunan Gedung Mall diduga Fiktif sekalipun ada penetapan PT. Kilat Karya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana.
Pembangunan Gedung Mall tersebut terdaftar pemilik asset daerah pinrang dibawah pengelolaan Dinas Perdagangan Pemerintah Pinrang, sementara Kadis Perindag Dan ESDM sebagai pengelola dan pengguna terhadap gedung tersebut Tanpa ada surat atau asas kepemilikan.
Selain itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah setempat dan juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) pada instansi terkait.
Berdasarkan Laporan kronologis uraian diatas bersumber dari dokumentasi dan data yang didapatkan oleh Team WRC Sulsel.
“Keseluruhan daftar penyerahan data dan dokumentasi, Ada pada rekan rekan lembaga anti korupsi WRC,” kunci Aldin. (LN)