LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadiri sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun Anggara 2020.
Sidang kali ini JPU menghadirkan alat bukti berupa 4 orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Gazali Machmud. Keempat saksi itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan ASN dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Mereka para saksi itu diantaranya inisial AU, ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan
Saksi inisial A, ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar.
Saksi inisial D DA, ASN Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan,
Saksi inisial S, ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Saat dihadirkan 4 orang saksi, Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 mendatang dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya. (*)