Mahfud Sebut Panji Gumilang Punya 256 Rekening di Bank

FOTO: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung Jumat (23/6/2023). (Antara)
FOTO: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung Jumat (23/6/2023). (Antara)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023)

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud seperti dilihat didengar berbagai platform media sosial.

Selain itu, Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu juga mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Advertisement

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ungkap Mahfud.

Diketahui pimpinan ponpes Al Zaytun saat tengah dalam pemeriksaan pihak Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)

Advertisement