Mabes Polri Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks UU Omnibus Law di Makassar

JAKARTA||Legion News – Langkah cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasca penanganan aksi gelombang besar yang dilakukan oleh Buruh dan Mahasiswa. Kamis, (8/10/2020)

Foto: Seorang perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyaeyang, saat di hadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri

Aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) disinyalir adanya penyebaran informasi hoaks, sehingga memancing gelombang aksi hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia

Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2020 Markas Besar (Mabes) Polri merilis seorang diduga pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Penyimpang informasi atau biasa disebut Hoaks ini diyakini menjadi bahan bakar provokasi aksi massa di beberapa kota yang mengakibatkan kerugian material dan korban luka-luka akibat aksi tersebut baik kalangan aparat kepolisian atau peserta demo.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyaeyang. Ia dibekuk di Makassar pada Kamis (8/10/2020) malam.

Advertisement

“Anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana. Motif dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku menyebarkan hoaks 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi,” kata Argo.

Provokasi itu misalnya hoaks uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus, semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Menurut Argo UU Cipta Kerja sebenarnya tidak

Seperti diberitakan sejumlah daerah memanas terkait UU yang dinilai merugikan pekerja itu. DKI, Jabar, Yogya, Makassar hingga Jatim rusuh saat aksi menggelar aksi menolak UU Omnibus Law menurut para pendemo sudah tidak Percaya lagi kepada DPR RI dan Pemerintah.

Aksi di hari Kamis (8/10) itu menyebakkan Buruh menggelar mogok nasional seperti dikawasan industri seperti di Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Makassar dan Gorontalo.

Dari kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menindak tegas demonstran yang berlaku anarkis dan rusuh pada demo menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja hari ini. Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan.

“Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020) kemarin sore.

Mahfud menilai demonstrasi yang dilakukan dengan anarkis justru menciptakan kerusuhan. Situasi ini juga menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat,” ucap Mahfud. (*)

Advertisement