LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya telah mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Atas putusan itu mendapat respon dari Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Kepada sejumlah awak media mengatakan pihaknya dalam hal Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat lagi melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK sejak tanggal 14 April 2023 yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023.
“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap Ketut Sumedana.
“Sehingga kita (JPU) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung ini Rabu (9/8/2023).
Namun, Ketut mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo dkk masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum PK apabila masih ingin mengajukan haknya. Sebab, putusan MK tersebut hanya membatasi jaksa mengajukan PK.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sudah tepat.
Menurut dia, jika putusan MA masih sama dengan putusan pengadilan tingkat satu dan banding dengan ketetapan hukuman mati, berarti mengesampingkan hak meringankan.
“Jika menutup aspek sosiologi tersebut, hakim telah menutup dan bertindak tidak adil,” kata Sugeng, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sugeng menyatakan tindakan terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan. Tapi menurut Sugeng, aspek sosiologis itu tak boleh diabaikan.
Sugeng menyampaikan bahwa IPW dalam sikapnya sejak awal tidak setuju dengan hukuman mati. Termasuk terkait putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak. Atas pernyataan itu saya diserang di ruang publik,” ucap Sugeng Teguh Santoso. (*)