LSM T-ROR: New Normal, Sidang Kasus Fee 30 Persen Sebaiknya Tidak Menggunakan Virtual Lagi

MAKASSAR, Legion News – Dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, workshop, penyuluhan, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD kecamatan Kota Makassar TA 2017 terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kasus ini mengadili mantan Camat Rappocini, Hamri Hayya, sebagai terdakwa. Dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan dalam minggu ke 3 bulan juni secara virtual, mendapat sorotan dari LSM T- ROR.

Sorotan dari pengiat anti korupsi di Sulawesi selatan kali ini datang dari President Executive Terompet Rakyat Reformasi M.Takdir Kasau, S,IP,SH,MH,CIL, saat ditemui awak media legion news salah satu praktisi hukum di kota Makassar ini menilai bahwa, “Dalam sidang perkara fee 30% selama masa pandemi Covid-19 proses sidang fee 30% menggunakan sistim virtual, hal ini dinilainya kurang transfaransi terbuka bagi umum, menurutnya yang mengikuti proses sidang hanya memilik paswor diberikan oleh pihak pengadilan masyarakat tidak mendapat akses coba kita lihat proses persidangan hakimkan selalu membuka sidang mengeluarkan kalimat sidang dibuka untuk umum, tapi coba kita lihat dalam sidang perkara fee 30% hanya Hakim, Terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU), Pengacara Terdakwa dan para saksi yang dihadirkan hanya mereka-mereka saja yang mendapat akses paswor untuk mengikuti sidang perkara fee 30%”, ujar Takdir.

Lanjut Takdir, “Sebaiknya minggu ini sidang kasus fee 30% sidang tidak lagi menggunakan virtual, kita inikan sekarang sudah di New Normal sebaiknya pihak Pengadilan Negeri Makassar bersidang seperti biasanya lagi ngak usalah lagi menggunakan metode virtual”, Kata Takdir tegas.

Advertisement

“Masyarkat kita saat ini butuh informasi sejauh mana perkembangan kasus perkara fee 30% yang melibatkan mantan anggota dewan periode 2014-2019 dan Anggota DPRD kota Makassar yang masih menjabat”, ujar Takdir tegas.

Masih tersisa 9 Mantan dan Anggota DPRD kota Makassar yang belum di hadirkan sebagai saksi didalam persidangan kasus korupsi fee 30%, kita inikan masyarkat butuh informasi sejauh mana perkembangan sidang, Sebut saja beberapa unsur pimpinan dewan dan anggota periode 2014 – 2019 yang diduga  terlibat menerima aliran fee 30%, sebaiknya proses sidang tidak menggunakan virtula lagi oleh pihak pengadilan dan Jaksa penuntut umum di kursi pesakitan dalam persidangan mendatang antara lain Farouk M Beta (Golkar) selaku ketua DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Tahir  (Golkar) selaku ketua Komisi A, Indira Mulyasari Paramastuti (Nasdem) dari Wakil Ketua III, Abdi Asmara (Demokrat) dari Komisi A, Adi Rasyid Ali (Demokrat) dari wakil ketua DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika (PPP) dan H. Sangkala Saddiko (PAN) dari Komisi C.

Kembali President Executive LSM T-ROR M.Takdir Kasau, S,IP,SH,MH,CIL, menegaskan, Sebaiknya proses sidang tidak menggunakan virtual lagi oleh pihak pengadilan dan Jaksa penuntut umum, Untuk menghadirkan para saksi di kursi pesakitan dalam persidangan kasus korupsi fee 30% mendatang. Tutup takdir. (adm)

Advertisement