LEGION NEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JANGKAR menyikapi adanya dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang pada Proyek Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Perawatan TBC Paru BBKPM Makassar TA.2021 pada satuan kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Sulawesi Selatan.
Dugaan yang didasari dari hasil pengumpulan informasi dan sejumlah konfirmasi kepada beberapa pihak yang terkait dengan pembangunan gedung tersebut, dinilai cukup kuat diduga terjadi korupsi dan penyalahgunaan wewenang
Kepada legionnews.com, Selasa (08/03/2022) Aktifis anti korupsi JANGKAR Burhan menjelaskan, dugaan pidana khusus di proyek tersebut di tengarai melibatkan pelaksana dan satuan kerja terkait
Diketahui pelaksana proyek dilakukan oleh PT. Sahabat Karya Sejati dan satuan kerja satuan kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Sulawesi Selatan, Kementerian Kesehatan.
“Dugaan kami bukan tanpa alasan, dapat kami duga kalau telah terjadi korupsi antara pengelola proyek, rekanan. Bukti tersebut dapat dilihat secara kasat mata bahwa dengan menganggarkan miliaran rupiah padahal substansi pekerjaan hanya pada tahap struktur,” tutur Burhan.
Dia menambahkan, “Boleh jadi dugaan ini mengarah pada perbuatan melawan hukum berupa mark up, ada dokumentasi foto pembangunan, dalam hal legal standing, bagaimana mungkin bisa terjadi proses termin (pengajuan pembayaran) sementara penyedia berstatus tersangka dan sementara di Tahan di Polda Riau dalam Kasus Tipikor Pembangunan Sekolah Perikanan di Dumay,” jelas Burhan. Selasa,
Selain itu, burhan menyesalkan bahwa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut bukannya sadar dengan mengkonfirmasi permintaan klarifikasi tersebut, malah seakan akan menutup diri dan tdk transparan.
Konfirmasi terpisah yang dilakukan oleh tim investigasi LSM JANGKAR kepada Kuasa Pemegang Anggaran Proyek (KPA)Â dan Penyedia melalui ponsel, namun sayangnya yang bersangkutan tidak memberi respon, telepon selularnya nada sambung tapi tidak diangkat dan SMS tidak dibalas.
Pihak LSM JANGKAR pun sudah menghubungi serta berdiskusi dengan penyidik dimana menurutnya penyidik mengatakan silahkan dilanjutkan dan mengumpulkan alat bukti, agar menjadi dasar dalam menindak lanjuti jika sekiranya ada laporan terkait.(let)