LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Lembaga Pengawasan Lingkungan Hidup Industri dan Pertambangan Indonesia (LPLHIPI) minta Gakum KLHK tindak tegas PT. Putra Unggul diduga perusahaan pabrik batu tersebut mencemari lingkungan dan diduga beroprasi tanpa TPS, Tidak melalui prosedur K3, pencemaran udara Dan Kebisingan.
Hal tersebut dilihat Dari Peroprasian PT. Putra Unggul yang tidak berstandar prosedur keselamatan kesehatan kerja berdasarkan terapan sanksi pidana terhadap yang melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan
terdapat dalam pasal 183 sampai dengan pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sanksi pidana tersebut berupa sanksi pidana penjara, kurungan dan denda.
Sedangkan penerapan sanksi
administrasinya terdapat dalam pasal 190 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu berupa teguran, Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha,Pembatasan persetujuan, Pembatasan pendaftran penghentian sementara ungkap Lusi.
Dikonfirmasi Ketua Umum LPLHIPI Jefriadi menyampaikan bahwa ini perlu menjadi perhatian bersama menurut informasi yang saya dengar limbah B3 yang ada PT. Putra Unggul itu dipakai kembali dan tidak dimusnahkan padahal yang namanya limbah lakukan pemakaian kembali harus ada Izin dari lingkungan hidup, ditambah lagi prosedural K3 tidak dipatuhi.
Kami akan melakukan pelaporan di Gakum KLHK dan dinas ketenaga kerjaan dan diduga juga tidak memiliki Andal Lalin sehingga jalan umum sama dipakai perusahaan, hal tersebut sangat bertentangan aturan undang-undang.
Kami berharap segala bentuk pengrusakan lingkungan harus ditindak tegas oleh penegak Supremasi Hukum, tutupnya. (*)