LMND Sulsel:Skandal Asusila Asrama Polres Palopo Bukti Kongkret Kegagalan Menjaga Integritas Institusi

0
FOTO: Ilustrasi Polisi (Dok. Jawa Pos)
FOTO: Ilustrasi Polisi (Dok. Jawa Pos)

PENULIS: Putri, Koordinator Departemen Keperempuanan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan (LMND Sulsel)

LEGIONNEWS.COM -Skandal asusila yang terjadi di Asrama Polisi Polres Palopo merupakan krisis institusional serius yang tidak hanya merusak citra Korps Bhayangkara, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan pertanggungjawaban komando.

Kasus yang melibatkan oknum anggota polisi sebagai fasilitator perzinaan dengan korban anak di bawah umur di fasilitas negara ini harus disikapi secara komprehensif dari tiga dimensi utama: Pidana, Moral, dan Kepemimpinan.

1. Dimensi Pidana dan Tuntutan Hukum Absolut

Peristiwa di Asrama Polres Palopo adalah kejahatan murni, bukan sekadar pelanggaran etika internal. Kami menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut memenuhi unsur-unsur pidana berat:

Pelanggaran UU Perlindungan Anak: Keterlibatan korban anak di bawah umur otomatis menjadikan kasus ini merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang menetapkan ancaman pidana berat.

Fasilitasi Perbuatan Cabul: Peran oknum polisi sebagai fasilitator tempat kejahatan harus dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

Penggunaan Aset Negara: Dilakukannya kejahatan di Asrama Polisi—fasilitas yang dibangun dengan APBN yang bersumber dari pajak rakyat—menambah dimensi pengkhianatan terhadap keuangan publik dan peruntukan aset negara.

LMND Sulsel menuntut agar proses hukum dijalankan secara transparan dan imparsial oleh penyidik serta mendesak agar Propam Polda Sulawesi Selatan mengawasi ketat proses ini untuk memastikan oknum terlibat diproses hingga tuntas melalui jalur peradilan umum, tanpa ada intervensi atau upaya “damai” yang mengabaikan hak korban,tegas nya.

2. Dimensi Kepemimpinan dan Pertanggungjawaban Komando

Kasus ini secara fundamental mempertanyakan integritas dan kemampuan leadership dari Kapolres Palopo. Kegagalan mengendalikan personel hingga terjadinya tindak pidana asusila di lingkungan kerja sendiri menunjukkan:

Kelumpuhan Kontrol Internal: Adanya celah pengawasan yang sangat besar, memungkinkan Asrama Polisi berubah fungsi menjadi “sarang persinahan”. Ini menunjukkan bahwa sistem pembinaan moral dan pengawasan operasional harian di Polres Palopo telah runtuh.

Prinsip Command Responsibility: Dalam doktrin kepolisian, seorang Kapolres memegang pertanggungjawaban komando penuh. Kejahatan yang terjadi dalam wilayah kekuasaannya adalah cerminan langsung dari kegagalan kepemimpinannya.

Pengkhianatan Sumpah Jabatan: Kapolres wajib memastikan anggotanya menjunjung tinggi hukum. Kegagalan ini dianggap sebagai pengkhianatan moral terhadap tugas melindungi masyarakat dan secara tidak langsung merusak citra seluruh institusi Polri.

3. Tuntutan Mendesak dan Recovery Institusi

Atas dasar bobot pidana dan kegagalan komando yang fatal ini, kami mengajukan tuntutan yang lebih dari sekadar sanksi etik:

Pencopotan Jabatan Kapolres: LMND Sulsel menuntut Kapolda Sulawesi Selatan segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan Kapolres Palopo dari jabatannya. Kegagalan mengontrol hingga menimbulkan tindak pidana anak adalah alasan yang cukup kuat dan logis untuk diberhentikan.

Audit Moral dan Disiplin Menyeluruh: Institusi Polri harus melakukan audit moral dan disiplin secara total di seluruh jajaran Polres Palopo untuk mengidentifikasi potensi masalah serupa.

Permintaan Maaf Terbuka: Institusi Polri wajib menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Palopo dan terutama kepada korban serta keluarganya, diikuti dengan jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis penuh bagi korban anak di bawah umur.

Hanya dengan penindakan yang tegas dan transparan, termasuk hukuman pidana bagi pelaku dan pertanggungjawaban komando bagi pimpinan, kepercayaan publik terhadap Polri dapat diperbaiki. Tidak ada ruang bagi aparat yang menodai seragam dan merusak masa depan anak bangsa.

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion-news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ataupun pemberitaan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion-news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Advertisement