LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menyesalkan pernyataan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang menyebut bahwa kepemilikan 41 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh anak Wakil Ketua DPRD Sulsel adalah bentuk investasi dan bukan monopoli.
Ketua LMND Sulsel, Adri Fadhli, menilai pernyataan tersebut tidak hanya tidak sensitif secara sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan ekonomi rakyat yang seharusnya menjadi ruh utama program MBG.
“Pernyataan Ketua BGN bahwa penguasaan 41 dapur MBG adalah investasi sangat menyesatkan. Ini bukan soal investasi, tapi soal keadilan. Ketika satu keluarga pejabat menguasai puluhan dapur, jelas ada persoalan moral dan konflik kepentingan di situ,” tegas Adri Fadhli, Ketua LMND Sulsel.
LMND Nilai Pernyataan BGN Melemahkan Esensi Program MBG
Adri menambahkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang untuk membuka peluang partisipasi luas bagi yayasan, koperasi, dan pelaku usaha kecil di daerah agar terlibat dalam pelayanan gizi anak.
Namun, dengan adanya penguasaan yang berlebihan oleh satu pihak, semangat tersebut justru berubah menjadi praktik monopoli yang merugikan banyak pihak.
“Ketua BGN seharusnya melindungi asas pemerataan, bukan membenarkan praktik monopoli dengan dalih investasi. Ini justru memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap transparansi dan keadilan sosial,” lanjut Adri Fadhli.
Menurut LMND, dalih “investasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk pelanggaran batas kepemilikan dapur MBG. BGN sendiri sebelumnya menetapkan bahwa satu yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 dapur per provinsi. Maka, penguasaan hingga 41 dapur oleh satu entitas jelas menyalahi ketentuan internal lembaga itu sendiri.
LMND Desak Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Dalam pernyataannya, LMND Sulsel mendesak audit menyeluruh terhadap mekanisme perizinan, seleksi, dan kepemilikan dapur MBG di seluruh Sulawesi Selatan. Selain itu, LMND juga menuntut pemeriksaan etika dan kepatuhan administrasi terhadap pejabat BGN yang diduga menoleransi penyimpangan tersebut.
“Kami mendesak BGN untuk membuka data publik terkait semua penerima izin dapur MBG, termasuk nama yayasan dan afiliasinya. Jangan ada lagi program rakyat yang dikuasai segelintir elit. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar Adri Fadhli.
Peringatan untuk Pemerintah dan Aparat Pengawas
LMND Sulsel juga mengingatkan bahwa jika dugaan praktik monopoli ini dibiarkan, akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan program gizi anak. Oleh karena itu, LMND meminta KPK, Ombudsman, dan BPK untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan independen.
“Program MBG adalah hak rakyat, bukan proyek keluarga pejabat. Jika pemerintah tidak berani menegakkan aturan, maka rakyat yang akan menagih keadilan itu,” tutup Adri Fadhli, Ketua LMND Sulsel. (*)

























