LMND Sulsel Desak Gubernur Malut dan Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Usai Buruh Tewas Tertimbun Longsor di Haltim

0
FOTO: Arjuna Swara selaku Sekretaris LMND Sulsel
FOTO: Arjuna Swara selaku Sekretaris LMND Sulsel

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras kematian seorang pekerja tambang yang tertimbun longsor di area operasi PT Halmahera Transportasi Energi, Halmahera Timur Haltim), Maluku Utara.

Tragedi ini membuktikan bahwa industri pertambangan di Maluku Utara (Malut) telah berubah menjadi mesin pembunuh pekerja yang terus dibiarkan beroperasi tanpa kontrol negara yang serius.

LMND Sulsel menilai kejadian ini bukan musibah, melainkan kejahatan struktural akibat kelalaian korporasi dan pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan kerja demi mengejar target produksi dan keuntungan.

Arjuna Swara selaku Sekretaris LMND Sulsel yang juga Alumni Teknik Pertambangan Universitas Muslim Indonesia (UMI) menegaskan: ini bukan kecelakaan kerja, ini pembunuhan akibat kelalaian.

“Negara gagal melindungi nyawa parah pekerjanya, sementara perusahaan terus meraup keuntungan di atas darah pekerja. Gubernur Maluku Utara dan Kementerian ESDM harus bertanggung jawab secara politik dan moral.” tulis Arjuna Swara dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Senin (19/1)

“Kami mendesak Kementerian ESDM segera mencabut izin pertambangan PT Halmahera Transportasi Energi dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya. Jika negara tidak mampu mencabut izin perusahaan yang berulang kali memakan korban, maka negara sedang bersekongkol dengan kejahatan industri.” ucap Sekretaris LMND Sulsel.

“Halmahera tidak boleh terus dijadikan kuburan massal buruh tambang. Keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan investasi. Cabut izinnya sekarang, atau negara harus siap menerima perlawanan rakyat.” katanya.

LMND Sulsel juga mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang bermasalah di wilayahnya, membentuk tim investigasi independen, dan membuka hasil investigasi ke publik secara transparan.

Tuntutan LMND Sulsel:

  1. Kementerian ESDM segera mencabut izin PT Halmahera Transportasi Energi.
  2. Penghentian total aktivitas tambang hingga audit keselamatan selesai.
  3. Proses hukum terhadap pimpinan perusahaan dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
  4. Pemenuhan hak korban dan keluarga secara penuh dan bermartabat.
  5. Evaluasi menyeluruh seluruh izin tambang di Maluku Utara.
    LMND Sulsel menegaskan bahwa jika negara terus membiarkan nyawa buruh menjadi korban keserakahan industri tambang, maka rakyat berhak melawan.

(*)

Advertisement