LKKN Desak Penyidik Polres Parepare Kembali Buka Kasus Raibnya Dana Dinkes Rp 6.3 milyar Tahun 2018

FOTO: Markas Polres Parepare di Jl. Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Provinsi Sulawesi Selatan. (Properti: KilasSulawesi)
FOTO: Markas Polres Parepare di Jl. Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Provinsi Sulawesi Selatan. (Properti: KilasSulawesi)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Kembali mendesak Kapolres Parepare menindak lanjuti kasus dugaan korupsi di dinas kesehatan kota Parepare tahun 2018.

Menurut Baharuddin, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik pada Unit Tipikor Polres Parepare kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu JA yang merupakan pejabat aktif dan ZJ pensiunan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Parepare.

“LKKN kembali mendesak penyidik Polres Parepare untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan. Kan sudah ada tambahan tersangka baru, Kalau kita melihat putusan Mahkamah Agung terdapat 5 pejabat, 1 Pengusaha dan Wali kota Parepare, turut bertanggungjawab atas raibnya dana kesehatan Pemkot Parepare senilai Rp 6.3 milyar tahun 2018 lalu,” ujar Baharuddin.

Selain LKKN, Aksi Koalisi Masyarakat Parepare Anti Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi demonstrasi, Kamis 17 Februari 2022 lalu. Aksi dimulai di Monumen Korban 40 ribu jiwa kota Parepare.

Advertisement

Puluhan pendemo itu berorasi di empat titik yakni Monumen Korban 40 ribu jiwa, Polres, Kantor Walikota dan Kejaksaan.

Terpisah, Ketua Umum DPP Pemuda Solidaritas Merah Putih (P-SMP), Anshar Ilo saat itu mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menuntaskan kasus korupsi raibnya dana kesehatan senilai Rp 6,3 miliar itu.

Ketua umum P-SMP itu mengingatkan APH bahwa biaya penyidikan dan Penuntutan dibiayai dari APBN untuk program nasional pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia.

“Apalagikan biaya penyidikan dan Penuntut itu dibiayai oleh APBN melalui dua institusi penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan kota Parepare untuk program nasional pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ilo, Jumat (18/2) lalu.

Untuk diketahui kasus ini merupakan hasil temuan audit BPK. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan perkara tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya Kasasi dalam perkara raib nya dana Kesehatan Pemkot Parepare.

Dalam putusannya MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 dengan amar putusan diantaranya.

Menolak Kasasi JPU, Menolak Kasasi II/Terdakwa dr Muhammad Yamin, Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember 2020.

Nurul Latifa, SH.,MH kuasa hukum dr Muhammad Yamin dalam pesan rilisnya menyampaikan putusan Mahkamah Agung tersebut. Seperti dilansir dari Legion-News.com Jumat 28 Januari 2022 lalu.

“Setelah klien kami mengajukan kasasi, dan telah menerima salinan salinan Majelis Hakim MA,” tulis Kuasa Hukum dr Yamin. Jumat (28/1/2022).

Dalam uraian majelis hakim secara rinci dan jelas beberapa pertimbangan majelis, diantaranya.

“Pertama, Sejumlah dana Rp 6.3 milyar telah diserahkan terdakwa kepada beberapa orang atas perintah Walikota Parepare.”

“Kedua, Uang pengganti Rp 6.3 milyar yang dibebankan ke Terdakwa diadakan perbaikan yang telah diterima oleh Syahrial Djafar sebanyak Rp200 juta dan yang telah diterima H. Hamsyah sebanyak Rp 1.5 milyar sehingga total Rp 1.7 milyar dan dikurangi lagi yang telah diterima Muhammad Anshar, Darwis Sani, Firdaus Djollong, Jamaluddin Ahmad (dengan total Rp 3.1 milyar).”

Dengan mencermati hasil amar putusan Mahkamah Agung maka demi tegaknya supremasi hukum diharapkan. Maka Penyidik Polres Parepare agar segera menindak lanjuti putusan kasasi MA untuk pengembangan kasus tersebut. Nama-nama yang menerima untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

“Terkait dengan pidana tambahan uang pengganti yang masih dibebankan kepada klien kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” terang Nurul Latifa.

Nama-nama yang diduga terlibat dalam raib nya dana kesehatan Pemkot Parepare senilai Rp 6.3 milyar, dikutip dari naskah penasihat hukum dr Muhammad Yamin adalah;

Walikota Parepare inisial TP

Mantan Kepala Bapeda Parepare inisial SD

Pengusaha asal Papua inisial H

Kepala Satpol PP Kota Parepare saat itu, inisial MA

Kabag Umum Sekretariat Pemkot Parepare (saat itu), inisial DS

Mantan Wakil Ketua DPRD 2014-2019, inisial FD

Kepala Badan Keuangan Dan Asset Pemkot Parepare (saat itu) inisial JA.

(LN)

Advertisement