LKKN Desak Kejati Sulsel Ungkap Pihak yang Kembalikan Uang dalam Kasus PDAM Makassar, Suetarmi: Ada waktunya

FOTO: Suetarmi, SH Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suetarmi,SH
FOTO: Suetarmi, SH Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suetarmi,SH

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin 17 April 2023 kembali memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA.

Sebelumnya Wali kota Makassar periode 2014-2019 Moh. Ramdan Pomanto telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kamis (13/4) lalu.

Guna melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

DPP-LKKN, Baharuddin. S, yang terus memberi perhatian kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. Kepada awak media Ibar sapaan Ketua umum DPP-LKKN meminta kepada penyidik Pidsus untuk membuka keranah publik siapa pihak yang telah mengembalikan uang senilai Rp. 1.587.612.000.

Advertisement

“Di pemberitaan kan Ada pengembalian uang senilai satu milyar lebih, ini seharusnya dibuka keranah publik, publik punya hak untuk mengetahui seperti yang diatur didalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik,” ujar Ketum DPP-LKKN ini. Senin malam (17/4).

Tidak hanya Lembaga Anti rasuah. Publik di kota Makassar juga meminta agar kejaksaan tinggi Sulsel untuk lebih terbuka terkait siapa pihak yang telah mengembalikan uang senilai satu milyar lebih itu.

“Ada waktunya,” tulis pesan WhatsApp Kasipenkum Suetarmi, SH, Senin malam.

“Penyidik Pidsus masih berupaya pengembalian dan penyitaan untuk pemulihan keuangan daerah khusus kas PDAM Makassar yang telah disalahgunakan,”

“Tindakan penyitaan ini harus diungkap di publik supaya tidak ada yang salah faham terkait penerimaan uang kemudian disita untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,” kata Suetarmi.

Diketahui penyidik Pidsus juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 sampai dengan 2018 Rp. 1.587.612.000,

Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti.

Penyidik Pidsus hari ini Senin, telah memeriksa 3 orang saksi mereka diantaranya

  1. SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)
  2. AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)
  3. W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar). (LN)

Advertisement