LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan 12 orang Saksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Mereka kedua belas saksi itu diantaranya;
- Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017);
- Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang);
- Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019);
- Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019);
- Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020);
- Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020);
- Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020);
- Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
- Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
- Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020);
- Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM);
- Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018)
Kedua belasnya dihadirkan sebagai Saksi atas tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. mengapresiasi keterangan Saksi Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado di Pengadilan Tipikor Makassar.
“LKKN sejak awal kasus ini terus mengawal. Walaupun kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Makassar itu sempat diam beberapa waktu, sekitar 5 April 2023 kan sempat dimintai saudara (wartawan) untuk menanyakan perkembangan kasus PDAM Makassar, kemudian judul berita anda kan ‘Bak hero’ itu,” ujar Ibar Ketum LKKN. Selasa, (13/6/2023)
“Saya apresiasi eks Dirkeu PDAM Makassar tahun 2015, Kartia Bado, saat hadir di persidangan memberi kesaksian Nya. Diberbagai link pemberitaan Dia (Kartia) mengungkap fakta adanya asuransi Dwiguna jabatan yang diberikan Manajemen PDAM Makassar 2015 ke Wali kota dan Wakil Wali Kota,” tambah ibar.
LKKN pun akan melakukan kajian hukum apakah Wali Kota dan Wakil Walikota sesuai regulasi dapat menerima ataupun diberikan asuransi oleh perusahaan daerah.
“Terkait Wali Kota dan Wakil Walikota menerima Asuransi nanti kami buatkan kajian hukum nya dalam bentuk dialog publik nanti bersama rekan-rekan dari Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel,” kata Ibar.
Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi itu Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan diantaranya;
- Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr.
- Mudazzir Munsyir, SH.,MH.,
- Abdullah, SH.MH,
- Kamaria, SH.,MH.,
- Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. (LN)