LKKN Apresiasi Kejari Maros Tahan Eks Sekdis Diskominfo

0
FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri Maros Jl. Asoka No.5, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
FOTO: Kantor Kejaksaan Negeri Maros Jl. Asoka No.5, Pettuadae, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – MAROS, Ketua Umum DPP Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Maros menaan eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, Pada Senin (23/6/2025).

Muhammad Taufan diduga merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.

Selama proses hukum, Lembaga antikorupsi LKKN terus memberikan perhatiannya dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran belanja internet command center.

“LKKN sejak awal mengawal kasus tersebut. Dengan ditetapkannya eks Sekdis Diskominfo Kabupaten Maros tentunya apresiasi kami berikan kepada pimpinan dan jajaran Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Ketua Umum LKKN itu, Selasa (24/6)

Eks Sekdis Diskominfo kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.

Kepala Kejari Maros Zulkifli Said mengatakan Muhammad Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan belanja internet senilai lebih dari Rp1 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989,” ujar Zulkifli Said saat jumpa pers di Kejari Maros.

Dikatakannya anggaran berasal dari APBD Maros tahun 2021–2023.

Rinciannya belanja internet pada tahun 2021 senilai Rp3,6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar. (LN)

Advertisement