Foto: Ilustrasi
JAKARTA||Legion-news.com Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) prihatin dengan adanya pembubaran Organisasi Masyarakat (ORMAS) tanpa melalui prosedur peradilan yang dilakukan oleh pemerintah yang ditanda tangani oleh 6 enam lembaga negara.
BEM-UI, dalam Surat Pernyataannya yang disampaikan ke media menyatakan bahwa,
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol serta atribut serta penghentian Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia.
Surat Pernyataan BEM-UI, Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbo dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan, Kegiatan lenggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI
Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat didalam Undang-undang Ormas:
Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencedaraian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan
Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip, negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara. (Lnj)