HUKUM – ulah amoral oknum perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang memperkosa Letda Kowad Caj GER saat menjalankan tugas pengamanan di KTT G20 Bali beberapa waktu lalu membuat Lima jenderal dilingkungan TNI bersuara keras.
Kelima jenderal ini antara lain Jenderal Andika Perkasa, Letjen Maruli Simanjuntak, Letjen Chandra W Sukotjo, Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, dan Laksamana Muda (Laksda) Kisdiyanto.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Oknum Perwira Perkosa Kowad, Bertugas di Divisi 3 Kostrad Sulsel, Panglima TNI: Pecat!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum Paspampres yang memperkosa perwira wanita ini segera dipecat dan sudah menjalani proses hukum pidana.
Jenderal Andika tidak mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF ini.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Begini Kronologis Perwira Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas di KTT G20 Bali
“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis (1/12/).
Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Satgas Pamtas Yonif 132/BS Gelar Bakti Sosial Bantu Korban Banjir Distrik Mannem
“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak menyebut, pihaknya telah memberikan dukungan sekaligus pemulihan usai korban mendapat perlakuan tercela dari Mayor Inf Bagas Firmasiaga.
“Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban,” kata Maruli, Jumat (2/12/2022).
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Sayangi Rakyat, Posramil Kanggime Membantu Warga Membangun Honai Adat
Sebelumnya, Puspomad menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.
“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).
Danpaspampres Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan perwira Paspampres Mayor Inf BF ini sudah ditahan di Mako Paspampres untuk menunggu proses hukum dari POM TNI.
- Berita Terkait:
BACA JUGA: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap TNI, Prajurit Bima Sakti Melakukan Anjangsana
Penahanan Mayor Inf BF dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12/2022).
Sementara itu Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022) mengatakan bahwa korban masih dalam pemeriksaan medis.
“Masih dalam pemeriksaan medis,” katanya.
Laksda Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.
“Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.
Kronologi Pemerkosaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban Letda Caj GER yang berasal dari Divisi 3/Kostrad ini mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali.
Mayor Inf BF dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20 di Bali.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam.
Pada mulanya Mayor Inf BF datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan atau sakit.
Oknum perwira Paspampres ini memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana.
Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.
Diketahui, oknum Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) ditahan di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia merupakan Wadanden 2 Grup C Paspampres. Dia diduga memperkosa Letda Caj (K) GER di sebuah hotel di Bali saat KTT G20. (Sumber: pojoksatu)