Libatkan Denpom, Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu

FOTO: Ilustrasi Rokok Merek King Garet Black (sumber via media sosial X)
FOTO: Ilustrasi Rokok Merek King Garet Black (sumber via media sosial X)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bea Cukai Makassar melakukan operasi gempur rokok ilegal di kabupaten jeneponto, sulawesi selatan (Sulsel).

Operasi tersebut melibatkan satuan Polisi Militer dari Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN).

Sebelumnya pihak bea cukai Makassar mendapatkan informasi tentang keberadaan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu di Sulsel.

Satu unit mobil SUV Luxio berwarna hitam disebut sebut membawa rokok ilegal merek King Garet Black menuju kabupaten jeneponto.

Advertisement

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim gabungan yang terdiri
dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, TIM Penindakan dan
Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel dan Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar.

Tim lalu bergerak menuju wilayah Kabupaten Jeneponto untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setibanya dilokasi, tim gabungan mengikuti kendaraan yang dicurigai memuat rokok ilegal.

Akhirnya kendaraan roda empat itu berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene,
Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Tim gabungan menemukan barang (Rokok ilegal) sebanyak 225 slop.

Seorang warga berinisial IL diamankan oleh Tim gabungan. Barang bukti dan IL, Kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan
penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.

Adapun dugaan pelanggarannya adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui Barang hasil penindakan tersebut berupa 225 slop (45.000) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau SKM Merek King Garet Black yang dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp 62.100.000.

Perkiraan Kerugian Negara Rp 43.074.900 dan Nilai Cukai Rp 33.570.000.

Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan
penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3 kali, Nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 100.710.000 melalui skema penanganan perkara Ultimum remidium sesuai dengan PMK-237/PMK.04/2022.

Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa, Sesuai dengan Tugas
dan fungsi sebagai community protector, penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.

“Sesuai dengan Tugas dan fungsi sebagai community protector, penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar,

“Tentunya ini sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal,” tambah Ade Irawan dalam keterangannya yang diterima sejumlah media di Makassar.

Dikatakannya, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kata Ade, Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi.

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal,
tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri,” katanya.

Kepala Bea Cukai Makassar itu juga mengatakan, perlunya kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat.

“Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada kami apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” harap Ade. (*)

Advertisement