KEPULAUAN TIDORE || Legion News- Dialog publik yang dilaksanakan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Kota Tidore Kepulauan dengan tema,
“Kenapa Mahasiswa Menolak UU Omnibuslaw”.
Menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Wakil ketua II DPRD dan juga Akademisi Uniiversitas Nuku Kaprodi Hukum Kota Tidore.
Diskusi publik yang digelar Jumat malam (14/08), pada pukul 21:00 WIT bertempat di Cora-cora cafe. melahirkan beberapa catatan kritis dan menjadi satu rekomendasi ke DPR RI.
Menurut Wakil II DPRD tidore, Ratna Namsa ST, bahwa UU omnibuslaw terkhususnya di klaster ketenagakerjaan atau cipta lapangan pekerjaan tidak berdasarkan pada semangat Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33.
“Maka dengan itu saya selaku perwakilan rakyat mengutuk atau menolak keras terkait pengesahan UU omnibuslaw yang sementara ini menjadi agenda penting pemerintahan nasional dalam hal ini presiden dan DPR RI,” tegas Ratna.
Sementara dari akademisi Universitas Nuku Kaprodi Hukum, Hakim Abdula S,H MH menilai UU Omnibuslaw hanya di jadikan dalil untuk membuka ruang investasi yang sebesar-besarnya, khusunya di kawasan Indonesia Timur.
“UU Omnibuslaw terkhususnya di klaster ketenagakerjaan yang menjadi sebuah agenda penting pemerintahan nasional dengan dalil meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan pekerjaan, namun itu semua hanya sebuah dalil agar nantinya dapat meloloskan dan membuka ruang sebesar-besarnya untuk investasi asing terkhususnya di wilayah indonesia timur” Ungkap Hakim.
Julfikar hasan selaku Ketua kota, Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND TIDORE) menyampaikan bahwa tujuan dari dialog publik ini merupakan satu memanifestasikan penolakan LMND secara nasional sampaikan ketingkatan kota/kabupaten untuk bagaimana menggalang kekuatan rakyat; mahasiswa, buruh, tani dan nelayan. Terkhususnya di kota Tidore kepulauan agar sama-sama membangun mosi ketidakpercayaan dan menolak pengesahan UU Omnibuslaw yang sementara ini mau di sahkan di DPR RI. (**)